KABUPATEN TOBA, SUMATERA UTARA – Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis Untuk Keadilan Ekologis di Sumut (Sekber-Gokesu) beraudiensi dengan Pemerintah Kabupaten Toba, disambut langsung oleh Bupati Toba Effendi Sintong P. Napitupulu dan Sekda Toba Paber Napitupulu, di ruang rapat Staf Ahli pada Selasa (7/4/2026).
Dalam audiensi tersebut, Sekber-Gokesu menyampaikan opsi penyelesaian masalah yang dihadapi masyarakat dengan PT TPL, yang ijinnya telah dicabut oleh Kementerian Kehutanan. Opsi yang disampaikan adalah menerbitkan SK Pengakuan Masyarakat Adat dan Wilayah Adat, serta Revisi Kawasan Hutan, diharapkan dapat berjalan secara bersamaan.
Rocky Pasaribu, Direktur KSPPM yang tergabung dalam Sekber-Gokesu, menyampaikan bahwa opsi tersebut dinilai akan lebih mudah karena tidak lagi melibatkan pihak ketiga, yaitu PT TPL. Terlebih, di Kabupaten Humbang Hasundutan, Tapanuli Utara, dan Samosir telah menerbitkan SK Pengakuan Masyarakat Adat dan Wilayah Adat, sehingga sejumlah kelompok Masyarakat Hukum Adat di tiga kabupaten tersebut telah mendapat pengakuan.
Sementara itu, Rocky menyampaikan bahwa revisi kawasan hutan dapat dilakukan dengan Bupati Toba mengajukan permohonan ke Kementerian Kehutanan agar sebagian eks konsesi PT TPL dialihkan menjadi APL (Areal Penggunaan Lain).
Anggota DPRD Toba, Candrow Manurung, yang hadir dalam audiensi, berharap usulan Sekber-Gokesu dapat diterima Pemkab Toba. “Jika ada jalan menempuh apa yang ditawarkan masyarakat, saya pikir itu dapat ditempuh sepanjang tidak melanggar regulasi,” katanya.
Bupati Toba, Effendi Sintong P. Napitupulu, menyambut baik tawaran Sekber-Gokesu dan berencana merevisi SK Tim Identifikasi dan Verifikasi Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Toba. Ia akan melibatkan KSPPM, AMAN, Sekber-Gokesu, BRWA, dan DPRD Toba dalam tim tersebut. “Saya minta teman-teman perwakilan BRWA, KSPPM, AMAN, Sekber, dan DPRD masuk dalam tim verifikasi dan identifikasi masyarakat hukum adat. Saya minta SK ini diperbaharui dan Kamis minggu ini sudah harus saya tandatangani. Supaya kita sama-sama berkolaborasi menyelesaikan masalah ini,” katanya.
Bupati meminta agar tim segera bekerja dan berkunjung ke kabupaten tetangga yang telah menerbitkan SK Pengakuan Masyarakat Adat setelah SK ditandatangani. “Saya minta dalam 2 minggu berikutnya tim study banding ke kabupaten tetangga yang telah menerbitkan SK Pengakuan Masyarakat Adat dan Wilayah Adat. Selanjutnya kita bertemu lagi membahas hasil kerja tim ini untuk menentukan langkah berikutnya,” katanya.
Bupati menjelaskan bahwa pengajuan revisi kawasan hutan sedang berproses, dengan luas 580 hektar di Kecamatan Silaen, Borbor, dan Habinsaran. “Kemarin kita dikumpulkan bapak Luhut Panjaitan di Jakarta, dan ditindaklanjuti dengan membuat permohonan ke Kementerian Kehutanan. Ini sedang berproses pengajuan seluas 580 hektar untuk 3 kecamatan eks konsesi TPL yang APL. Nanti kita cocokkan datanya dengan data yang dimiliki teman-teman dari Sekber,” katanya.
Bupati menegaskan bahwa Pemkab Toba tidak berniat mempersulit upaya masyarakat, tapi tetap harus mengikuti jalur dan regulasi yang tepat.
Sekber-Gokesu menyambut baik solusi yang ditawarkan dan mengucapkan terima kasih kepada Bupati Toba. “Terima kasih atas solusi yang diberikan,” kata Pastor Walden Sitanggang OFMCap, Ketua Sekber Gerakan Oikumenis Untuk Keadilan Ekologis di Sumut.
“Terima kasih atas kesediaan Pak Bupati, kami sungguh mendukung solusi yang telah disampaikan oleh Pak Bupati. Kami mengucapkan terimakasih banyak untuk Bapak Bupati,” katanya, dengan nada yang hangat dan apresiatif.

Belum ada komentar