Konflik Kepentingan Desa Klino Diduga Libatkan Kepala Desa

Foto: proses jalan raya rigid beton Desa Klino yang nampak terlihat carut marut (dok.ist)
beritakeadilan.com,

KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Konflik Kepentingan menyeruak dari Desa Klino, Kecamatan Sekar. Sorotan publik mengarah pada Kepala Desa Dwi Nurjayanti, yang disebut memiliki keterkaitan dengan sebuah Commanditaire Vennootschap (CV) yang diduga dijalankan oleh suaminya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejak menjabat sebagai kepala desa, Dwi Nurjayanti diduga merintis usaha di sektor pengadaan barang dan jasa. Bidang ini selama ini lekat dengan proyek-proyek desa yang bersumber dari anggaran publik.

Seorang sumber menyebutkan, CV tersebut aktif mengerjakan proyek desa. “Iya, itu kadesnya punya CV yang dijalankan suaminya,” ujar narasumber, Kamis (2/4/2026). Sumber yang sama menyinggung adanya perubahan kondisi ekonomi kepala desa sejak menjabat. “Sejak jadi kades, kehidupannya terlihat berubah. Diduga ada proyek-proyek desa yang dikerjakan oleh CV itu,” tambahnya.

Secara normatif, hukum tidak secara mutlak melarang keluarga kepala desa memiliki badan usaha. Namun batas menjadi kabur ketika usaha tersebut beririsan dengan proyek desa yang dikelola pejabat bersangkutan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan kewajiban kepala desa untuk menjalankan pemerintahan secara transparan dan akuntabel. Sementara itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 menggarisbawahi pentingnya pengelolaan keuangan desa yang bebas dari konflik kepentingan.

Ketua LSM Angling Dharma, M Nasir, menilai persoalan ini tidak bisa dipandang ringan. “Karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan praktik tidak sehat dalam pengadaan barang dan jasa,” jelasnya. Secara etik, keterlibatan usaha keluarga dalam proyek desa berpotensi memicu kecemburuan sosial di kalangan kontraktor lain. Lebih dari itu, situasi ini berisiko merusak prinsip keadilan dan persaingan sehat.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Klino, Dwi Nurjayanti, belum memberikan tanggapan resmi. Ketiadaan klarifikasi justru memperlebar ruang spekulasi di tengah masyarakat. Dalam tata kelola pemerintahan yang sehat, persepsi publik sama pentingnya dengan kepatuhan hukum. Ketika keduanya terganggu, kepercayaan menjadi taruhannya. Transparansi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Publik menunggu penjelasan resmi agar dugaan konflik kepentingan tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan.

Belum ada komentar