Nyawa Melayang, Putusan Ringan PN Surabaya Dikecam: AMI Siap Turun ke Jalan

Foto: Gedung Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus vonis ringan kecelakaan maut
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Putusan kontroversial dari Pengadilan Negeri Surabaya yang hanya menjatuhkan hukuman dua bulan penjara terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan korban meninggal dunia, memantik gelombang kemarahan publik.

Vonis tersebut tak hanya dinilai ringan, tetapi juga dianggap sebagai cerminan kegagalan lembaga peradilan dalam menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat. Putusan majelis hakim bahkan jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman delapan bulan penjara, sehingga memunculkan pertanyaan serius terkait dasar pertimbangan hukum yang digunakan.

Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia, Baihaki Akbar, secara tegas menyebut vonis tersebut sebagai bentuk kegagalan produk hukum di tingkat pengadilan.

“Ini bukan lagi soal ringan atau berat, ini soal runtuhnya rasa keadilan. Produk hukum dari Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara ini bisa dikatakan gagal total,” tegas Baihaki.

Menurutnya, majelis hakim dinilai terlalu sempit dalam memandang perkara tersebut hanya sebagai bentuk kelalaian, tanpa mempertimbangkan dampak fatal yang merenggut nyawa seseorang.

“Kalau nyawa manusia hanya dihargai dua bulan penjara, lalu di mana letak keadilan, ini yang membuat publik marah dan kehilangan kepercayaan,” lanjutnya.

Baihaki juga menyoroti aspek integritas dan sensitivitas hakim dalam menjatuhkan putusan. Ia menegaskan bahwa publik berhak mempertanyakan proses dan pertimbangan yang melatarbelakangi vonis tersebut.

“Hakimnya harus dipertanyakan. Jangan sampai publik menilai ada yang tidak beres dalam proses penjatuhan putusan ini,” ujarnya.

Di sisi lain, langkah Kejaksaan Negeri Surabaya yang langsung mengajukan banding dinilai sebagai satu-satunya upaya untuk mengoreksi putusan yang dianggap janggal tersebut.

“Banding ini penting, bukan hanya untuk kasus ini, tapi untuk menyelamatkan marwah penegakan hukum secara keseluruhan,” tambah Baihaki.

Tak berhenti pada kritik, AMI juga menyatakan sikap tegas dengan membuka kemungkinan aksi demonstrasi besar-besaran sebagai bentuk tekanan terhadap aparat penegak hukum.

“Kami tidak akan diam. AMI siap turun ke jalan dalam aksi besar-besaran. Ini peringatan keras, jangan main-main dengan rasa keadilan rakyat,” tandasnya.

Kasus ini kini berkembang menjadi simbol kegelisahan publik terhadap disparitas putusan hukum di Indonesia. Ketika nyawa manusia dipersepsikan tidak sebanding dengan hukuman yang dijatuhkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum secara keseluruhan.

Belum ada komentar