Mutasi Ngawur? Perawat 15 Tahun di IBS Ngimbang Dipindah, Layanan Dipertaruhkan

Foto: Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ngimbang Kabupaten Lamongan
beritakeadilan.com,

KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR-Mutasi tenaga kesehatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan memicu polemik tajam. Seorang perawat berpengalaman di ruang operasi RSUD Ngimbang, Heny Amalia, dipindahkan ke RSUD Ki Ageng Brondong berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lamongan Nomor: 800.1.3.1/743/413.204/KEP/2026 tertanggal 12 Maret 2026.

Kebijakan ini disorot karena dinilai mengabaikan aspek kompetensi. Heny diketahui memiliki pengalaman lebih dari 15 tahun sebagai perawat penyelia di Instalasi Bedah Sentral (IBS), posisi krusial yang menuntut keahlian khusus dalam mendukung tindakan operasi.

Kepala IBS RSUD Ngimbang, dr. Khoirul Anam, Sp.B, bahkan telah mengeluarkan nota pertimbangan profesional terkait dampak pemindahan tersebut. Ia memperingatkan potensi gangguan serius terhadap pelayanan operasi akibat kekosongan tenaga dengan kompetensi setara.

“Ter­dapat risiko terganggunya kontinuitas pelayanan tindakan operasi apabila belum tersedia tenaga pengganti dengan kompetensi yang sama,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Polemik kian memanas setelah muncul pengakuan Heny terkait dugaan perlakuan tidak profesional dari atasannya. Ia mengaku pernah disebut sebagai “kroco” oleh salah satu pejabat rumah sakit saat mempertanyakan mutasinya.

Menurut Heny, istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan dirinya sebagai bawahan yang tidak perlu dilibatkan atau diberi penjelasan dalam kebijakan mutasi.

Lebih jauh, ia juga menirukan pernyataan yang menyiratkan praktik non-profesional dalam birokrasi.

“Harus punya link,” ujar Heny menirukan pernyataan yang ia terima.

Pernyataan ini memicu kekhawatiran publik terhadap penerapan sistem merit dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lamongan. Jika mutasi lebih ditentukan oleh relasi ketimbang kompetensi, maka profesionalisme dan kualitas pelayanan publik berpotensi tergerus.

Saat dikonfirmasi, pihak terkait belum memberikan penjelasan rinci dan menyarankan agar klarifikasi disampaikan melalui pimpinan rumah sakit.

Sementara itu, Direktur RSUD Ngimbang, dr. Hilda, menegaskan bahwa mutasi merupakan bagian dari kebutuhan organisasi dan pemerataan layanan kesehatan. Ia menyebut kebijakan tersebut mengacu pada regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Setiap penempatan didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kebutuhan organisasi, tanpa intervensi faktor non-profesional,” tegasnya.

Terkait penggunaan istilah yang dinilai merendahkan, pihak manajemen menyatakan penyesalan dan berkomitmen menjaga etika serta profesionalisme di lingkungan kerja.

Kasus ini menjadi cerminan rapuhnya tata kelola birokrasi daerah ketika kebijakan strategis seperti mutasi tenaga medis dilakukan tanpa transparansi yang memadai. Di tengah tuntutan layanan kesehatan yang optimal, pemindahan tenaga ahli tanpa kejelasan justru berpotensi mengganggu keselamatan dan kualitas pelayanan pasien.

Belum ada komentar