Retribusi Sektor Pariwisata Samosir Sumbang PAD Rp 2,26 Miliar Selama 12 Hari Libur

beritakeadilan.com,

KABUPATEN SAMOSIR, SUMATERA UTARA- Retribusi sektor pariwisata dari 16 objek wisata yang di kelola Pemkab Samosir, menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 2,26 miliar selama periode libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2026.

Pendapatan tersebut dihimpun dalam kurun waktu 12 hari, terhitung sejak 18 hingga 29 Maret 2026, seiring dengan meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan ke berbagai destinasi wisata unggulan di Kabupaten Samosir.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Samosir, Tetty Naibaho, mengatakan total kunjungan wisatawan mencapai 145.807 yang tersebar di 16 objek wisata yang dikelola pemerintah daerah. “Kontribusi terbesar terhadap PAD berasal dari retribusi sejumlah destinasi unggulan, seperti Air Mancur Menari di Waterfront Pangururan, Panorama Tele, dan Air Terjun Efrata,” ujar Tetty.

Ia menjelaskan, lonjakan kunjungan wisatawan selama libur panjang turut berdampak positif dalam peningkatan perekonomian masyarakat seperti pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta penyedia jasa akomodasi seperti hotel dan homestay.

Menurut Tetty, pemerintah daerah sebelumnya telah melakukan edukasi secara konsisten kepada para pelaku usaha pariwisata agar menjaga kualitas layanan, termasuk dalam hal penetapan harga.
“Hasilnya, selama masa liburan tidak ditemukan keluhan dari wisatawan, baik terkait harga menu di restoran maupun tarif akomodasi,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Samosir berharap tren positif ini dapat terus berlanjut dan menjadi momentum untuk memperkuat sektor pariwisata sebagai salah satu penopang utama perekonomian daerah.

Belum ada komentar