Sidang Investasi Tambang Nikel di Surabaya, Ahli Tegaskan Beda Penipuan dan Penggelapan

Foto: Suasana sidang kasus penipuan dan penggelapan investasi nikel di Pengadilan Negeri Surabaya
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang nikel senilai Rp75 miliar yang menjerat Hermanto Oerip kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (30/03/2026). Agenda persidangan menghadirkan saksi ahli dari kalangan akademisi yang mengupas perbedaan mendasar dua delik tersebut dalam hukum pidana.

Kuasa hukum terdakwa, Tis’at Afriyandi, menghadirkan Rendi Airlangga, dosen Universitas Negeri Surabaya, sebagai ahli guna memberikan pandangan terkait konstruksi hukum penipuan dan penggelapan.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Rendi menegaskan bahwa pembuktian pidana harus dilakukan secara sistematis dan terukur, tidak bisa hanya dibangun atas asumsi.

“Pembentuk undang-undang menekankan bahwa harus ada perbuatan melawan hukum yang konkret dan akibat nyata,” jelasnya di persidangan.

Ia juga menekankan bahwa dalam delik penipuan, unsur utama bukan hanya keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum, tetapi juga harus dibarengi tindakan melawan hukum yang jelas serta akibat yang ditimbulkan.

Lebih lanjut, Rendi memaparkan bahwa penipuan dan penggelapan memiliki perbedaan signifikan baik dari sisi unsur maupun konstruksi hukum.

Dalam penggelapan, fokus utamanya adalah penguasaan barang yang awalnya sah, namun kemudian disalahgunakan. Karena itu, kedua delik tersebut tidak dapat disatukan dalam satu kerangka hukum yang sama.

Ia juga menjelaskan konsep mens rea atau sikap batin dalam hukum pidana yang mencakup kehendak dan pengetahuan pelaku saat melakukan perbuatan. Unsur ini dinilai krusial dalam menentukan ada atau tidaknya niat jahat.

Rendi turut menyinggung batasan dalam teori pengetahuan, khususnya terkait kesesatan fakta yang dapat memengaruhi penilaian niat jahat seseorang.

Menurutnya, terdapat sejumlah indikator untuk mengukur unsur kesengajaan, termasuk parameter administratif yang dapat membantu hakim menilai suatu perbuatan pidana secara objektif.

Dalam persidangan, Rendi memberikan ilustrasi mengenai hubungan pihak A, B, dan C. Ia menjelaskan bahwa meskipun terdapat persekongkolan antara A dan B, apabila B tetap mengalami kerugian, maka B tetap dapat diposisikan sebagai korban.

“Jika B dirugikan, maka ia berhak menuntut ganti rugi kepada A. Di sinilah prinsip kejujuran dan keadilan harus ditegakkan,” ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum, Estik Dilla Rahmawati, mempertanyakan adanya akibat material dari perbuatan yang didakwakan. Menanggapi hal tersebut, ahli menegaskan bahwa seluruh penilaian harus kembali pada dasar pembuktian sesuai ketentuan undang-undang.

Ia juga menekankan pentingnya membuktikan adanya kerja sama yang dilakukan secara sadar, termasuk unsur persekongkolan yang dapat dilihat dari latar belakang, tindakan, serta kesepakatan para pihak.

“Kerja sama yang dilakukan secara sadar dan ikut serta menjadi bagian penting yang harus dibuktikan oleh JPU, termasuk unsur melawan hukum,” tegasnya.

Ketua majelis hakim, Nurkholis, menyoroti adanya perbedaan antara ketentuan lama dan aturan baru dalam hukum pidana. Menanggapi hal tersebut, Rendi menjelaskan bahwa dalam anatomi hukum berlaku asas bahwa aturan baru dapat mengesampingkan aturan lama, terutama jika memberikan keuntungan bagi terdakwa.

Ia merujuk pada ketentuan dalam KUHP terbaru sebagai bagian dari perlindungan hukum bagi terdakwa.

Di akhir keterangannya, Rendi menegaskan pentingnya membedakan antara ranah pidana dan perdata. Tidak semua perkara yang berkaitan dengan penggelapan otomatis masuk ke ranah pidana.

“Jika unsur pidananya tidak terpenuhi, maka penyelesaian dapat dialihkan melalui gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di ranah perdata,” pungkasnya.

Belum ada komentar