KABUPATEN MOJOKERTO, JAWA TIMUR – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wartawan Amir kini memasuki fase yang semakin kompleks. Di tengah narasi penegakan hukum yang berkembang, masyarakat mulai mencium adanya dugaan distorsi isu dari persoalan yang jauh lebih mendasar.
Pemeliharaan masyarakat perlahan bergeser. Tidak lagi semata-mata pada peristiwa OTT, tetapi pada indikasi praktik rehabilitasi narkoba yang dinilai menyisakan banyak kejanggalan. Bahkan, muncul dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang sengaja dihadirkan untuk menopang konstruksi perkara agar tetap terlihat utuh.
Fenomena ini memunculkan persepsi bahwa kasus tersebut bukanlah peristiwa tunggal. Pola yang terbentuk justru mengarah pada skenario sistematis, dengan hadirnya sejumlah tokoh yang terkesan mendukung narasi tertentu, namun justru memicu gambaran masyarakat.
Di tengah riuhnya pemberitaan OTT, substansi perkara utama dinilai belum terjangkau secara serius. Permukaan perkara tampak jelas, namun inti permasalahan masih menyimpan banyak tanda tanya.
Publik mulai menyoroti dugaan praktik dalam proses rehabilitasi narkoba yang berpotensi menyimpang dari ketentuan hukum. Pertanyaan-pertanyaan krusial pun bermunculan.
Apakah benar terdapat pelaku narkoba yang ditangkap kemudian dilepaskan melalui mekanisme rehabilitasi dengan sejumlah pembayaran tertentu. Jika hal tersebut terbukti, maka terdapat indikasi kuatnya pelanggaran dalam sistem penegakan hukum.
Selain itu, prosedur rehabilitasi juga menjadi sorotan. Apakah telah berjalan sesuai standar hukum yang berlaku, atau sekadar formalitas administratif untuk melegitimasi pelepasan pihak tertentu.
Besaran biaya rehabilitasi juga menjadi perhatian. Publik melihat apakah nominal yang beredar memiliki dasar hukum yang jelas, atau justru menjadi celah praktik terselubung yang dibungkus legitimasi semu.
Tidak kalah pentingnya, status lembaga rehabilitasi pun diperiksa. Apakah benar memiliki kerja sama resmi dengan otoritas terkait, atau hanya dijadikan kedok untuk kepentingan tertentu.
Di tengah berbagai pertanyaan tersebut, penetapan Wartawan Amir sebagai tersangka justru menambah keamanan masyarakat. Hal ini semakin menguat ketika dituduh dengan dugaan unsur tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional 2023 yang dinilai tidak memenuhi.
Ketiadaan unsur paksaan, ancaman kekerasan, maupun tujuan menguntungkan diri secara melawan hukum menimbulkan dugaan bahwa perkara ini berpotensi mengarah pada kriminalisasi terhadap insan pers.
Situasi ini menjadi alarm serius bagi kebebasan masyarakat. Ketika fungsi kontrol sosial yang dijalankan justru berakhir pada proses hukum, maka terdapat kekhawatiran besar terhadap ruang demokrasi yang semakin menyempit.
Advokat Rikha Permatasari, SH, MH, C.Med., C.LO., C.PIM. Menegaskan bahwa publik tidak boleh teralihkan dari inti persoalan.
“Jangan terkecoh oleh OTT. Pertanyaan besarnya adalah, mengapa wartawan yang menjalankan tugas hanya dijadikan tersangka, sementara dugaan penyimpangan yang lebih besar belum dijawab secara terang. Ini bukan sekedar perkara hukum, ini soal integritas.”
Ia juga mengingatkan akan adanya potensi pembentukan opini publik melalui cara-cara yang tidak sesuai fakta, termasuk dugaan tekanan terhadap pihak tertentu untuk memberikan bukti yang memperkuat narasi.
Kasus ini kini menjadi pertaruhan besar, bukan hanya bagi individu yang terlibat, tetapi juga bagi institusi penegak hukum.
Jika substansi utama tidak diungkapkan secara transparan, maka kepercayaan publik berpotensi semakin terkikis. Masyarakat dibayangkan pada pilihan untuk menerima narasi yang berkembang, atau terus mendorong pengungkapan fakta yang sesungguhnya.
Pada akhirnya, hukum seharusnya berdiri untuk mengungkap kebenaran, bukan sekadar membangun cerita.

Belum ada komentar