SURABAYA, JAWA TIMUR -Perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akta autentik yang melibatkan pelapor Suwarno (44) dari PT Ababil Wijaya Lestari (AWL) dan terlapor notaris berinisial HEM serta penjual AG, resmi dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice. Proses damai ini berlangsung di ruang Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Senin (16/3/2026).
Kuasa hukum Suwarno, Zulfikar Prawiranegara, SH, MH dari PK & Partners Law Office Surabaya, menjelaskan bahwa perkara nomor LP/B/678/V/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR dinyatakan selesai setelah terlapor mengembalikan kelebihan pembayaran hampir Rp 2 miliar.
“Terlapor sudah mengajukan permohonan maaf dan mengembalikan uang kelebihan pembayaran. Klien kami menerima permohonan damai tersebut, sehingga perkara ini resmi dihentikan melalui restorative justice,” ujar Zulfikar.
Zulfikar menegaskan, isu perlindungan lahan PT Ababil Wijaya Lestari di Lamongan adalah hoax. Menurutnya, tanah yang dibeli dan dimiliki PT AWL sudah sah secara hukum dan tidak bermasalah. “Legalitas tanah maupun sertifikat sudah lengkap atas nama PT Ababil. Isu penyiaran yang beredar hanyalah persaingan bisnis tidak sehat. Kami minta masyarakat tidak mempengaruhi,” tegasnya.
Kesalahpahaman bermula dari transaksi pembelian tanah antara Suwarno dan AG. Harga yang disepakati mengalami kenaikan setelah pembayaran uang muka. Suwarno tetap melanjutkan pembayaran hingga bulan pada November 2024. Namun, kemudian ditemukan kelebihan pembayaran hampir Rp 2 miliar.
Awalnya pihak yang melaporkan enggan mengembalikan uang tersebut, sehingga kasus dilaporkan ke Polda Jatim. Setelah penyidikan berjalan, terlapor menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan uang dan meminta maaf.
Proses restorative justice difasilitasi langsung oleh Polda Jatim. Kedua belah pihak sepakat secara damai, sehingga perkara dihentikan sesuai ketentuan hukum. “Kami berterima kasih kepada Polda Jatim yang telah memfasilitasi proses ini dengan profesional. Semua pihak kini sudah sepakat secara damai,” pungkas Zulfikar.

Belum ada komentar