JAKARTA SELATAN, DKI JAKARTA- Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak-hak hukum, Singgih Adi Prabowo, seorang penasehat hukum dari LBH Cakram Jakarta dan Kantor Hukum DHM & SEKUTU Jakarta, memberikan edukasi serta Perpendapat mengenai praktik penarikan kendaraan seperti motor atau mobil oleh debt collector. Menurutnya, penarikan paksa di jalan raya akibat keterlambatan cicilan satu bulan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana, meskipun ada perspektif lain dari pihak kreditur yang menekankan prosedur penagihan sesuai kontrak.
Singgih Adi Prabowo atau yang di kenal ( SAP LAW ) , yang aktif berinteraksi dengan masyarakat sebagai konsultan hukum & Penasehat Hukum menjelaskan bahwa debt collector bukanlah aparat penegak hukum resmi. “Jika kendaraan ditarik secara paksa tanpa putusan pengadilan, itu bisa melanggar hukum pidana,” ujar ( SAP LAW ) dalam keterangannya. Ia merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Secara spesifik, ( SAP LAW ) menyoroti dua pasal utama:
– Pasal 465 KUHP : Mengatur tentang pemaksaan penyerahan barang dengan ancaman atau tekanan, yang dapat dihukum pidana. Ini berarti, jika debt collector menggunakan ancaman untuk memaksa debitur menyerahkan kendaraan, hal tersebut bisa menjadi dasar tuntutan hukum.
– Pasal 466 KUHP : Menambah bobot hukuman jika pemaksaan dilakukan secara bersama-sama, dengan intimidasi, atau kekerasan. Hukuman bisa lebih berat dalam kasus seperti ini.
Singgih menekankan bahwa kredit macet tidak serta-merta memberikan hak kepada kreditur untuk merampas kendaraan di jalan umum. “Ini bukan hanya soal cicilan, tapi soal perlindungan hak hukum. Debitur berhak menolak penarikan paksa dan melaporkannya ke polisi,” tambahnya. Ia menyarankan masyarakat untuk tidak langsung takut dan segera mencari bantuan hukum jika menghadapi situasi serupa, agar hak mereka tidak dirampas atas nama penagihan.
Namun, untuk menjaga keseimbangan, perlu dicatat bahwa pihak lembaga keuangan atau perusahaan pembiayaan sering kali memiliki prosedur internal berdasarkan kontrak kredit. Menurut Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), penagihan dilakukan sesuai dengan perjanjian yang disepakati kedua belah pihak, dan debt collector diwajibkan mengikuti etika penagihan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Penarikan kendaraan biasanya dilakukan setelah upaya negosiasi gagal, dan bukan sebagai tindakan sewenang-wenang,” kata seorang perwakilan APPI dalam pernyataan umum sebelumnya. Mereka menekankan pentingnya debitur memenuhi kewajiban untuk menghindari eskalasi.
Singgih Adi Prabowo sendiri menyarankan agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya secara seimbang. “Jangan biarkan hak Anda dirampas, tapi juga hormati proses hukum yang ada. Konsultasikan dengan Kantor Hukum atau lembaga seperti LBH ( Lembaga Bantuan Hukum ) untuk mendapatkan panduan yang tepat,” pungkasnya.
Hal ini diharapkan membantu masyarakat luas memahami batas-batas hukum dalam penagihan utang, sehingga mencegah konflik yang tidak perlu. Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut, Singgih Adi Prabowo dapat dihubungi melalui LBH Cakram atau Kantor Hukum DHM & SEKUTU di Jakarta Selatan. Selalu verifikasi informasi hukum dengan sumber terpercaya untuk menghindari kesalahpahaman.

Belum ada komentar