Proyek RPH Banjarsari Bojonegoro: Aset Miliaran Mangkrak

RPH Banjarsari Bojonegoro di Karang, Banjarsari, Kec. Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur
beritakeadilan.com,

KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Marwah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dipertanyakan. Proyek Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Banjarsari senilai Rp8,2 miliar kembali gagal beroperasi pada Senin (24/2/2026). Kegagalan ini mempertegas kesan bahwa pemerintah daerah “masuk angin” menghadapi sengketa yang telah berlarut selama empat tahun.

Negara Kalah oleh Gembok dan Las ?
Pemandangan di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, sangat kontras dengan nilai investasinya yang fantastis. Akses bangunan tidak hanya dirantai dan digembok, tetapi juga dilas permanen oleh pihak tertentu. Aset negara yang dibiayai miliaran rupiah dari pajak rakyat ini seolah disandera, sementara Pemkab hanya menonton tanpa ada upaya eksekusi nyata.

Padahal Hukum Sudah Final
Ketidakberanian Pemkab ini menjadi ironi besar di tengah status hukum yang sebenarnya sudah benderang. Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2635 K/Pdt/2024 secara resmi telah menolak kasasi S. Marman.

Dalam amar putusannya, MA menegaskan:

  1. Lahan sengketa sah milik Salam Prawirosoedarmo atau ahli warisnya.
  2. Tidak ada bukti peralihan hak yang sah kepada pihak penggugat.

Meski status kepemilikan sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), RPH Banjarsari tetap menjadi “bangunan mati”. Munculnya klaim sepihak dari oknum berinisial AND — yang diduga kuat tidak mengantongi dasar kepemilikan sah — ternyata cukup untuk membuat nyali Pemkab ciut.

Alibi “Rapat Lanjutan” yang Klasik
Respons Dinas Peternakan melalui Sekretaris Dinas, Elvi, justru semakin menambah keraguan publik. Saat dikonfirmasi salah satu awak media mengenai batalnya pembukaan RPH, ia hanya melontarkan jawaban normatif.

“Diperlukan rapat lebih lanjut. Kita akan ada pertemuan dulu lagi. Masih perlu koordinasi lebih lanjut,” kelitnya singkat (24/2).

Kesimpulan: Pembiaran Aset atau Ketidakmampuan?
Publik kini menagih ketegasan. Jika dasar hukum sudah di tangan, alasan apalagi yang membuat Pemkab Bojonegoro terus mengulur waktu? Membiarkan RPH Banjarsari tetap mangkrak bukan hanya bentuk pemborosan anggaran, melainkan simbol kekalahan birokrasi di hadapan klaim-klaim tanpa dasar hukum yang jelas.

 

Belum ada komentar