Diberhentikan Sepihak, Eks Karyawan PT Berkah Abadi Ice Layangkan Somasi

Foto: eks Karyawan PT Berkah Abadi Ice memberikan somasi dan diterima admin.
beritakeadilan.com,

KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Sejumlah warga Desa Tapelan, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro yang sebelumnya bekerja di PT Berkah Abadi Ice melayangkan surat somasi kepada Direktur Utama perusahaan. Dokumen tersebut diserahkan dan diterima langsung oleh admin perusahaan bernama Okta.

Isi somasi menegaskan bahwa pihak manajemen menghentikan hubungan kerja para pekerja secara mendadak dan sepihak, tanpa penjelasan yang rinci. Para eks pekerja hanya mendapat informasi bahwa penghentian aktivitas kerja dilakukan dengan alasan menunggu izin operasional perusahaan. Situasi tersebut dinilai merugikan karena tidak disertai kepastian status ketenagakerjaan maupun keterangan resmi dari manajemen.

Tidak hanya mempersoalkan penghentian kerja, para pengirim somasi juga menyinggung komitmen awal pendirian perusahaan di Desa Tapelan, Kecamatan Kapas, yang menyatakan akan mengutamakan tenaga kerja dari kalangan pemuda lokal. Akan tetapi, setelah kegiatan perusahaan kembali berjalan, tenaga kerja yang direkrut justru berasal dari luar desa, dan bukan dari para pekerja lama sebagaimana janji sebelumnya.

Perwakilan eks karyawan PT Berkah Abadi Ice berinisial AR, yang turut hadir saat penyerahan somasi, mengungkapkan bahwa dirinya bersama sejumlah rekannya harus berhenti bekerja tanpa kejelasan.

“Benar mas, saya dan teman-teman diberhentikan tanpa adanya konfirmasi yang jelas,” kata AR, Senin (23/2/2026).

Melalui somasi tersebut, para eks karyawan menuntut agar perusahaan memenuhi hak-hak mereka dengan nilai sebesar sepuluh kali lipat dari gaji. Di sisi lain, mereka juga mempertanyakan keabsahan operasional perusahaan karena menilai aktivitas produksi telah kembali dilakukan, sementara perizinan disebut belum sepenuhnya tuntas.

Para pengirim somasi memberikan batas waktu satu kali dua puluh empat jam sejak surat diterima untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Apabila tidak ada itikad baik dari pihak manajemen, mereka berencana membawa persoalan ini ke DPRD Kabupaten Bojonegoro serta instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Sementara itu, Kepala Desa Tapelan, Tri Iriantono, ketika ditemui para eks karyawan dan menerima tembusan surat somasi, menyatakan menerima aspirasi yang disampaikan.

“Akan kita komunikasikan terlebih dahulu,” ujarnya.

Somasi tersebut ditandatangani atas nama seluruh eks karyawan PT Berkah Abadi Ice dan juga ditembuskan kepada Bupati Bojonegoro, Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Kecamatan Kapas, Mal Pelayanan Terpadu, Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial, Polres Bojonegoro, Polsek Kapas, Kejaksaan Negeri Bojonegoro, serta Pemerintah Desa Tapelan.

Belum ada komentar