TOBA (Beritakeadilan. Sumatera Utara) – Bawaslu Kabupaten Toba melakukan pembersihan alat peraga kampanye Se Kabupaten Toba di karenakan 75 hari masa kampanye telah berakhir pada 10 Februari 2024.
Balige, 11 Februari 2024, Saya Wartawan Beritakeadilan.com menemui Ketua Bawaslu Toba, Sahat Sibarani yang sedang berada di lokasi bersama dengan teamnya yang sedang melaksanakan penertiban pembersihan Baliho Partai.

Ketua Bawaslu Toba, Sahat Sibarani menyampaikan jika Badan pengawas pemilu kabupaten toba pada hari ini sesuai dengan jadwal program tahapan kampanye sudah berakhir yaitu tanggal 28 nopember – 10 Februari 2024 dan tanggal 11 februari – 13 februari adalah masa tenang dan kita sekarang melaksanakan secara serentak seluruh kecamatan di Kabupaten Toba,” dan sampai ke Desa untuk menurunkan membersihkan semua alat peraga kampanye, Nah sampai saat ini kita sudah di bantu oleh ” Pemerintah, Kepolisian dan TNI “.
Dan habis dari sini, kami masih menyisir ada titik titik yang harus kita bersihkan dimasa tenang ini,
Sebagai diamanatkan di Undang- undang dalam setiap Pilkada Pemilu terkhusus nya di tahapan pemilu bahwa hari ini adalah masa tenang maka kami sudah menyurati semua pimpinan partai politik, surat Himbauan untuk menertibkan secara mandiri yaitu sebanyak dua kali surat dan tujuan semuanya ini setiap partai politik dilarang melakukan aktifitas apapun karna ini sudah masa kampanye dan hak kampanye sudah diberikan selama 75 hari.. Terimakasih. Kata (Ketua Bawaslu Toba, Sahat Sibarani).
(Alex)

Belum ada komentar