TOBA (Beritakeadilan, Sumatera Utara) – Melalui Kantor Hukum Ekarisman Zebua, S.H. & Rekan , Keluarga Dameria Pangaribuan , Manancir Pangaribuan dan Mangantar Pangaribuan yang dalam hal ini selaku sebagai Ahli waris dari Alm.Martohonan Pangaribuan, Perihal sudah mengajukan Pemberitahuan Aksi damai tuntutan penundaan pelaksanaan Eksekusi /dan Pengosongan rumah sengketa dalam perkara Nomor 2/Pdt.Eks/2023/PN Blg Jo 29/Pdt.G/2018/PN.Blg. yang akan dilakukan pada hari KAMIS tanggal 30 November 2023. Dan itu sudah di layangkan surat permohonan Pemberitahuan Aksi Damai Tuntutan Penundaan Pelaksanaan Eksekusi Dan Pengosongan Rumah Sengketa pada Hari Rabu, 29/11/2023 yang lalu. Kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Kepala Badan Pengawasan MA, Ketua Komisi Yudisial RI, Ibu Ketua PN Balige , Bapak Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Bapak Kabid Propam Polda Sumut dan Bapak Kepala Kepolisian Resor Toba.

Kuasa Hukum Keluarga Dameria Pangaribuan , Manancir Pangaribuan dan Mangantar Pangaribuan di kesempatan angkat bicara MHD. Hendra, SH.,MH. ” Kenapa pelaksanaan eksekusi cenderung dipaksakan , kita tahu bersama bahwa pelaksanaan eksekusi itu dalil hukumnya jelas, ya kan” dikatakan di dalam pasal 66 ayat 2 UU No 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana telah di ubah UU No 5 tahun 2004 bunyiNya apa ” bahwa permohonan peninjauan kembali PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan , Kita tahu itu bahwasanya proses eksekusi yang telah kami lakukan dan yang kami ajukan memang tidak menghentikan Eksekusi, Namun ” itukan masih Koma , mengapa dalam suasana menyambut perayaan natal dan tahun baru tidak memikirkan rasa keadilan Since Of Justice daripada masyarakat , Apalagi permasalahan Hukum ini adalah sengketa terkait object warisan diantara sesama keluarga (internal keluarga satu darah) , sama sama ahli waris.
Lanjut Hendra ” Jadi bukan permasalahan antara sesama pengusaha atau antara perusahaan “tidak” , ini di dalam keluarga internal permasalahannya, kenapa tidak di tunggu saja sampai dengan keluarnya putusan peninjauan kembali apalagi dalam suasana menyambut perayaan Natal dan tahun baru ini , kenapa tidak di pertimbangkan rasa keadilan untuk menunggu bareng sejenak beberapa bulan ini keluar putusan PK . Ini kami dari team kuasa hukum Dameria dan kawan-kawan sangat menyayangkan ” sangat menyayangKan” Negara ini memang panglimaNya adalah Hukum , Hukum adalah Panglima di Negara kesatuan Republik Indonesia namun diatas hukum ada yang namaNya Norma-norma apa itu rasa keadilan atau Since of justice , mana lebih di kedepankan rasa keadilan Kah” atau Hukum” , sejauh yang saya pelajari rasa “Keadilan” diatas “Hukum” maka dengan ini kami menghimbau agar Ketua Pengadilan Negeri Balige dan juga Aparatur Pemerintah lainNya mempertimbangkan untuk menunda pelaksanaan Eksekusi sampai dengan keluarnya putusan peninjauan kembali yang Sudah Kami ajuKan tinggal tunggu waktu.
Yang jadi pertanyaan adalah kalau seandainya kami menang nanti di PK (Peninjauan Kembali) lantas bagaimana” Apakah kemudian akan di Eksekusi lagi ” bukankah itu membuang-buang uang rakyat dalam hal operasional dan sebagainya , maka kami ingatkan kembali kepada Ketua Pengadilan Balige , Rekan-rekan Kepolisian setidaknya memikirkan rasa keadilan masyarakat hendaknya mempertimbangkan hati nurani masyarakat dalam hal ini Klien kami Kak Dameria dan Kawan- kawan agar kiranya dalam suasana Kudus perayaan Natal dan Tahun Baru di tunda dulu pelaksana Eksekusi sampai keluarnya putusan Peninjauan Kembali ” Kita lihat siapa nanti yang bakal menang dalam putusan peninjauan kembali nanti , kami kira itu saja TUHAN Memberkati terimakasih. Kata ( MHD.Hendra, SH.,MH. didampingi Ekarisman Zebua, S.H.) di lokasi Rumah Sengketa.Kamis, 30 November 2023.
Namun sangat di ” sayangkan ” Rombongan Pengadilan balige tetap maksa untuk di Eksekusi, dan tidak mau diajak Mediasi untuk berdamai dan tetap melakukan tindakan eksekusi paksa.Kamis,(30/11/2023)
(Alex)



Belum ada komentar