Oknum Guru SD Lamongan Disorot: Diduga Lecehkan Jurnalis dan LSM di TikTok

beritakeadilan.com,

KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Seorang oknum guru dari SDN 2 Banaran, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, mendadak menjadi sorotan publik setelah diduga melontarkan komentar yang bernada penghinaan dan pelecehan terhadap profesi wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di kolom komentar platform media sosial TikTok.

Peristiwa ini bermula ketika awak media www.beritakeadilan.com mengunggah pemberitaan mengenai proyek BKKD di Desa Prigi, Kecamatan Kanor, Bojonegoro, yang melibatkan pembongkaran pagar sekolah tanpa izin.

BACA: Polemik Pagar Prigi Bojonegoro Merembet ke TikTok: Wartawan dan LSM Dituding ‘Abal-abal’
BACA: Jerat Pidana! Jebol Pagar SD Prigi 1 Bojonegoro Diduga Perusakan Aset Negara
BACA: Proyek BKKD Prigi Bojonegoro Diduga Rusak Aset Sekolah, Komisi C: Bisa Dipidana
BACA: Proyek BKKD Bojonegoro: Jebol Pagar Sekolah Tanpa Izin

Oknum guru yang teridentifikasi dengan akun TikTok JO—diduga bernama Sutarjo—menulis komentar yang dinilai berisi hujatan terhadap profesi LSM dan wartawan secara umum, tanpa menunjuk pada individu tertentu. Komentar tersebut kemudian diasumsikan publik tertuju kepada seluruh insan pers dan LSM.

Publik menyayangkan tindakan ini, mengingat sebagai seorang pendidik, guru seharusnya menjunjung tinggi etika dan memberikan contoh serta edukasi yang baik, bukan sebaliknya.

Menanggapi kejadian ini, M. Hermawan, Kepala SDN 3 Babat Lamongan sekaligus Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di wilayah tersebut, menegaskan akan segera mengambil tindakan.

“Terima kasih atas informasinya. Akan segera kami sampaikan kepada kepala sekolah yang bersangkutan untuk melakukan konfirmasi guna menentukan tindak lanjut,” tegas Hermawan pada Senin (15/12/2025).

Lebih lanjut, Hermawan menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hal ini dengan mengadakan program literasi bagi para guru.

“Kami juga memahami hal itu, insyaallah akan kami tindak lanjuti dengan program literasi bagi guru untuk meningkatkan kesadaran pentingnya etika dalam bermedia sosial,” tambahnya.

Adi, seorang wartawan senior yang berdomisili di Bojonegoro dan Lamongan, mengecam keras dugaan tindakan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut. Ia menilai perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap kode etik profesi guru dan berpotensi merusak citra pendidik.

“Guru itu kan ‘Digugu lan Ditiru’ (diteladani dan diikuti perkataannya). Sungguh disayangkan apabila seorang guru justru menulis komentar yang kurang beretika di ruang publik,” ucapnya.

Di sisi lain, beberapa perwakilan dari kalangan wartawan dan LSM berharap oknum guru tersebut dapat segera memberikan klarifikasi serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers dan LSM di Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, Sutarjo belum berhasil dikonfirmasi secara langsung oleh pewarta terkait minimnya akses informasi dan komunikasi.

(Iwan/edi)

Belum ada komentar