Jaringan Korupsi Dana PIP SMAN 07 Cirebon Terbongkar, Kepala Sekolah dan Utusan Parpol Disidang

beritakeadilan.com,

KOTA CIREBON (Beritakeadilan.com, Jawa Barat)-Jaringan dugaan tindak pidana korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 07 Kota Cirebon tahun anggaran 2024 terungkap dengan jelas, menyeret empat orang yang kini berstatus terdakwa. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon mengonfirmasi bahwa kasus ini berpusat pada pemotongan dana bantuan siswa miskin yang mencapai ratusan juta rupiah.

Keempat terdakwa yang melibatkan unsur pimpinan sekolah hingga pihak eksternal kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada PN Bandung dengan jadwal sidang perdana serentak pada Senin, 24 November 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari inisiatif RN (49), yang mengaku sebagai utusan salah satu partai politik.

RN bersepakat dengan T (50) (Wakil Kepala Sekolah) untuk melakukan pemotongan bantuan PIP sebesar Rp200.000,- dari dana yang seharusnya diterima penuh oleh setiap siswa, yaitu Rp1,8 Juta. Meskipun sempat menolak, IS (59) (Kepala Sekolah) akhirnya menyetujui skema pemotongan tersebut.

Setelah dana cair, buku tabungan dan ATM siswa diambil oleh pihak sekolah, dan uang bantuan tersebut dipindahkan ke rekening pribadi RA (43) (Staf Kesiswaan / Staf Tata Usaha), yang kini teridentifikasi sebagai Rachmasari.

“Dana bantuan itu kemudian dipotong dan dialihkan untuk kepentingan partai dengan nilai total mencapai Rp100 juta,” ungkap Slamet Haryadi.
Rincian pembagian dana pemotongan tersebut adalah:

RN (Utusan Parpol) menerima Rp 52 Juta.
T (Wakil Kepala Sekolah) menerima Rp 48 Juta.

Sebagian dana ini kemudian dibagi kembali secara internal, termasuk kepada Kepala Sekolah IS yang menerima Rp 5 Juta. Sisanya disebut digunakan untuk menutup berbagai kebutuhan sekolah tanpa kejelasan legalitas.

Kejari Cirebon menjerat keempat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta Subsider Pasal 3, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nomor Perkara 156/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg dengan terdakwa tunggal RONI ARYANTO (RN).
Nomor Perkara 157/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg dengan tiga terdakwa: TOFIK (Wakil Kepala Sekolah SMAN 07 Kota Cirebon)-Inisial T, RACHMASARI (Staff Kesiswaan SMAN 07 Kota Cirebon) inisial RA, dan Drs. IMAN SETIAWAN, M.AG (Kepala SMAN 07 Kota Cirebon) inisial IS.

Penetapan Roni Aryanto sebagai terdakwa menguatkan dugaan penyidik terkait aliran dana sebesar Rp 52.000.000,- yang sebelumnya terdeteksi ditransfer kepadanya oleh salah satu staf sekolah.

Sementara itu, terdakwa RACHMASARI merupakan individu yang rekening BNI-nya menjadi objek pemblokiran, sekaligus pihak yang menyerahkan total uang pengganti kerugian negara sebesar Rp402.985.700,- kepada Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.

Keterlibatan Drs. IMAN SETIAWAN dan TOFIK, yang merupakan tokoh baru dalam skema perkara ini, mengindikasikan adanya perluasan penyidikan di luar staf teknis sekolah, yang kemungkinan mencakup pimpinan atau pihak pemangku kepentingan lainnya.

Informasi sebelumnya mengungkap bahwa penyelewengan ini berpusat pada penggunaan dana PIP, yang seharusnya disalurkan utuh kepada siswa penerima bantuan. Ditemukan bukti berupa Berita Acara Serah Terima Pengembalian Dana Kegiatan Bidang Kurikulum yang secara eksplisit menyatakan bersumber dari Dana PIP.

Total dana PIP yang terekam dalam pencairan periode Desember 2024 mencapai Rp 756.900.000,-. Upaya pemulihan kerugian telah dilakukan melalui pengembalian dana, termasuk pengembalian dana kurikulum sebesar Rp 131,4 Juta.

Dengan dilimpahkannya kasus ini ke PN Tipikor Bandung, publik kini menantikan terungkapnya peran masing-masing terdakwa, termasuk siapa dalang utama di balik praktik penyalahgunaan dana pendidikan ini. (***)

Belum ada komentar