KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Euforia konser bertajuk Love Live Legendary yang akan digelar di GOR Utama Bojonegoro pada 25 April mendatang, dengan menghadirkan Ari Lasso sebagai magnet utama, justru terseret ke dalam pusaran polemik serius. Bukan semata soal hiburan, melainkan dugaan celah administratif yang berpotensi menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak hiburan.
Fokus persoalan mengerucut pada penggunaan voucher sebagai instrumen transaksi tiket yang tidak melalui mekanisme perforasi resmi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro. Dalam perspektif tata kelola fiskal daerah, praktik ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan berpotensi menjadi titik lemah dalam sistem pengendalian dan akuntabilitas penerimaan pajak.
Kabid Rembang Bapenda Bojonegoro, Erri, sebelumnya menyatakan bahwa voucher tersebut berfungsi sebagai pengganti tanda pembelian tiket. Namun, ketika dihadapkan pada pertanyaan mendasar terkait validitas perhitungan pajak tanpa basis data perforasi, institusi yang semestinya menjadi garda depan pengawasan fiskal ini justru tidak memberikan penjelasan komprehensif. Kekosongan jawaban tersebut memperkuat kesan adanya disfungsi koordinasi atau bahkan ambiguitas kebijakan.
Situasi kian kompleks ketika pihak manajemen salah satu ticket box di Bojonegoro mengonfirmasi praktik penjualan voucher non-perforasi. Dalam klarifikasinya kepada awak media pada Sabtu (18/4/2026), mereka menegaskan posisi sebagai pihak pelaksana teknis semata.
“Kami hanya bekerja sama dengan EO (Event Organizer). Pihak yang bertanggung jawab dan berwenang sepenuhnya adalah EO, wewenang kami hanya menjual,” ujar perwakilan manajemen ticket box tersebut.
Argumentasi tersebut mencerminkan pola klasik “fragmentasi tanggung jawab” dalam tata kelola acara, di mana setiap pihak berlindung di balik batas kewenangan masing-masing. Alih-alih menghadirkan kejelasan, kondisi ini justru menciptakan ruang abu-abu yang rawan dimanfaatkan.
Lebih jauh, pembelaan bahwa voucher akan ditukar dengan tiket berbentuk gelang (wristband) sebelum acara berlangsung, tidak serta-merta menyelesaikan persoalan. Klaim bahwa gelang tersebut nantinya akan diperforasi justru menimbulkan problem baru dalam aspek teknis dan validitas pengawasan.
Pengamat publik Bojonegoro, Handoyo, melihat adanya anomali dalam konstruksi sistem ini.
“Ini sangat aneh. Ada apa dengan pengelolaan PAD sektor hiburan kita?” cetus Handoyo dengan nada heran.
Ia mempertanyakan teknis pengawasan Bapenda jika instrumen awal (voucher) tidak terdata. “Kalau voucher tidak diperforasi, bagaimana Bapenda menghitung jumlah pastinya? Lalu kalau alasannya ditukar gelang, bagaimana cara mempurforasinya? Ukuran gelang itu kecil dan materialnya berbeda. Ini sungguh sesuatu yang janggal dan tidak lazim,” tambahnya.
Secara normatif, setiap tiket hiburan wajib melalui proses verifikasi atau perforasi sebagai instrumen kontrol kuantitas penonton sekaligus dasar penetapan pajak. Dengan demikian, penggunaan voucher tanpa legitimasi administratif dapat dikategorikan sebagai deviasi dari prinsip transparansi dan akuntabilitas fiskal.
Dalam kerangka ekonomi publik, celah semacam ini berpotensi menciptakan moral hazard, yakni peluang bagi aktor tertentu untuk memanipulasi data transaksi demi mengurangi kewajiban pajak. Jika tidak dikoreksi secara sistemik, praktik ini tidak hanya merugikan kas daerah, tetapi juga mencederai integritas tata kelola pemerintahan.
Kini, publik menanti respons tegas dan terukur dari Bapenda Bojonegoro. Keterbukaan data, kejelasan mekanisme, serta konsistensi penegakan regulasi menjadi prasyarat mutlak untuk memulihkan kepercayaan. Jika tidak, konser yang semestinya menjadi ruang ekspresi dan hiburan kolektif justru berpotensi dikenang sebagai preseden buruk dalam pengelolaan pendapatan daerah.

Belum ada komentar