KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Upaya merevisi aturan pengelolaan sumur tua kembali mengemuka. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) bersama sejumlah BUMD dan Koperasi Unit Desa (KUD) lintas provinsi mengajukan audiensi ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Permohonan itu ditujukan langsung kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Fokusnya satu: menyesuaikan regulasi yang dinilai tak lagi sejalan dengan kondisi lapangan, terutama pada praktik pengelolaan sumur tua tradisional di Kecamatan Kedewan.
Di balik dorongan itu, terselip kepentingan yang lebih luas. Selain mengejar peningkatan lifting migas, revisi aturan diharapkan berdampak pada kesejahteraan penambang sekaligus memperkuat kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Direktur PT BBS, Muh Nor Faqih, menyebut akar persoalan berada pada skema imbal jasa yang timpang. Hingga kini, pengelola sumur tua masih berpegang pada Permen ESDM Nomor 01 Tahun 2008 dengan porsi 70 persen Indonesian Crude Price (ICP). Sementara itu, skema baru untuk sumur rakyat telah memberikan 80 persen ICP.
“Ini bukan sekadar selisih angka. Dampaknya langsung terasa ke operasional. Biaya angkat-angkut makin tinggi karena sumur makin tua, tapi margin justru tergerus,” ujar Faqih, Jumat (1/5/2026).
Ketimpangan itu, menurut dia, tak hanya menekan keberlanjutan usaha, tetapi juga memantik kecemburuan sosial di tingkat penambang. Perbedaan perlakuan regulasi dinilai melemahkan posisi pengelola sumur tua yang selama ini menjaga produksi dari sumur-sumur marginal.
Dalam audiensi tersebut, BBS bersama mitra lintas daerah mengajukan dua tuntutan. Pertama, penyesuaian imbal jasa menjadi 80 persen ICP bagi seluruh pengelola sumur tua. Kedua, harmonisasi regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih antara aturan lama dan kebutuhan lapangan saat ini.
Di sisi lain, potensi sumur tua belum sepenuhnya meredup. Di wilayah kerja migas Bojonegoro, sejumlah titik seperti Sumur 437 dan 201 masih berkontribusi pada rantai produksi minyak daerah. Namun usia sumur yang menua menghadirkan tantangan teknis yang kian kompleks.
“Harapannya, ada jalan tengah yang memberi kepastian hukum sekaligus menjamin keberlangsungan usaha penambang,” tegas Faqih.
Dorongan revisi ini menegaskan satu hal: persoalan migas daerah tak berhenti pada aspek teknis produksi. Ia merembet ke ranah kebijakan, tentang bagaimana regulasi, termasuk keberpihakan Pertamina sebagai pemilik wilayah kerja pertambangan, menentukan nasib sumur-sumur tua di lapangan.

Belum ada komentar