Sampah Liar Membusuk, Pemerintah ke Mana?

Foto: Sampah Liar di belakang pasar mojoranu, kecamatan Dander, Bojonegoro
beritakeadilan.com,

KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Persoalan sampah di Kabupaten Bojonegoro kian tak terkendali. Tumpukan sampah liar muncul di sejumlah titik, dibiarkan membusuk, bahkan dibakar tanpa pengawasan.

Di Desa Buntalan, Kecamatan Temayang, kondisi paling mencolok. Sampah menggunung di pinggir jalan, dikerubungi lalat, dan mengeluarkan bau menyengat. Aktivitas warga pun terganggu.

“Setiap lewat harus tutup hidung atau tahan nafas,” ungkap Martono (45) warga setempat, Minggu (19/4/2026).

Martono menilai, kondisi ini bukan sekadar mengganggu kenyamanan, tetapi berpotensi mencemari lingkungan jika terus dibiarkan.

Masalah serupa terjadi di belakang Pasar Desa Mojoranu, Kecamatan Dander. Sampah terlihat berserakan tanpa penanganan jelas. Ironisnya, praktik pembakaran sampah masih berlangsung.

“Bahkan sering dibakar sehingga asapnya mengganggu warga,” ungkap Surtiningsih (35).

Padahal, pembakaran sampah terbuka melanggar hukum dan berisiko bagi kesehatan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Pasal 29 mengatur, pelanggaran terhadap pengelolaan sampah dapat dikenai pidana penjara hingga satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bojonegoro, Luluk Alifah, mengakui persoalan tersebut. Ia menyatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan.

“Segera saya koordinasikan pak camat,” tandasnya.

Menurut dia, pengelolaan sampah seharusnya diselesaikan dari sumbernya, terutama sampah rumah tangga. Sampah organik diolah di tingkat warga, sementara sampah kemasan disalurkan ke bank sampah, menyisakan residu yang dibuang ke tempat penampungan.

“Segera saya koordinasikan ke pak camat Dander dan Temayang, karena sampah harus terkelola di kawasan,” pungkasnya.

Namun, di tengah kondisi lapangan yang kian memburuk, langkah koordinasi semata dinilai belum menjawab persoalan mendesak.

Belum ada komentar