BBKP Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan 10 Kontainer Beras Impor Kamboja

oleh : -
BBKP Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan 10 Kontainer Beras Impor Kamboja

BEDIL (Jakarta)- Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Tanjung Priok menggagalkan dugaan penyelundupan sekaligus mengamankan 10 (sepuluh) kontener berisi beras impor asal Kamboja di Common Area New Priok Container Terminal One (NPCT1), Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (30/12/2021). "Diduga dokumen barang yang dimohonkan PT. Lumbung Pangan Mandiri ke Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPBC) Tanjung Priok tidak sesuai fisik beras didalam kontainer. Dimana di dokumen disebutkan bahwa sepuluh kontainer berisi beras pecah seratus persen, tetapi kenyataannya saat kami periksa ternyata isi kontainer adalah beras utuh, bahkan ada beras yang masih bulirnya," kata Penanggung Jawab Karantina Tumbuhan New Priok Container Terminal One (NPCT1), Ruthy Riris Moravia Hutagalung.

Ruthy menjelaskan, tanggal 22 Desember lalu, Terminimal Peti Kemas (TPK) NPCT1 melakukan uji coba terhadap dua konteiner dari 10 kontainer yang diajukan oleh PT. Lumbung Pangan Mandiri. "Alhasil, petugas menemukan fisik impor beras tersebut tidak sesuai isi dokumen (beras pecah) yang diajukan PT. Lambung Pangan Mandiri," ungkap Ruthy Riris.

"Ya kiriman beras pecah seratus persen asal Kamboja seperti di dokumen nya ternyata pas kami periksa ternyata bukan beras pecah,melainkan beras utuh. Biasanya beras pecah jenisnya satu butir beras, bisa jadi menjadi sepuluh pecahan. PT Lumbung Pangan itu memang specialis pengiriman beras pecah dari berbagai Negara yang akan di olah lagi menjadi tepung,"ungkap Ruthy Riris.

"Keesokkan harinya 2 kontener di kembalikan ke pihak pengirim. Kami ambil pengambilan contoh beras yang sama dari bagian depan, belakang dan tengah. Dari 10 kontener ini isi nya diduga semua sama bukan beras pecah, kemungkinan beras premium karena setelah beberapa kali di buka komoditasnya memang bukan beras pecah sesuai keterangan dokumen yang kami terima. Faktanya, pihak Bea Cukai sendiri ikut memeriksa ini ada stiker putihkan dari kepabeanan. Kami sudah melakukan pelaporan ke Pengawasan dan Penindakan (P2) KPPBC Tanjung Priok,"terang Ruth Riris.

"Surat perintah penarikan hanya bisa dua kontainer dari sepuluh kontener. Karena pemilik barang kurang merespon untuk menarik delapan kontainer ukuran 20 feet berisi 250 ton, akhirnya kami berinisiatif berkomunikasi dengan KPPBC Tanjung Priok. Atas pelanggaran ini, negara berpotensi dirugikan Rp. 1.976.896.000," tutup Ruth Riris. (asmat)

banner 400x130
banner 728x90