Ribuan Orang Tersangka

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 387 Kg Narkoba Senilai Rp 125 Miliar

oleh : -
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 387 Kg Narkoba Senilai Rp 125 Miliar

JAKARTA SELATAN (Beritakeadilan.com, DKI Jakarta)–Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mencatat capaian impresif dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di penghujung tahun 2025. Dalam kurun waktu tiga bulan (Oktober–Desember), aparat kepolisian berhasil mengungkap 1.517 kasus dengan total 2.054 tersangka.

Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald T.S. Simanjuntak, dalam konferensi pers pada Senin (22/12/2025), menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Polda dan Polres di wilayah hukum Metro Jaya.

"Dari total tersangka, terdapat 1.870 pria dan 184 wanita. Mirisnya, pengungkapan kali ini turut menjaring 8 Warga Negara Asing (WNA) serta 15 anak yang berhadapan dengan hukum (ABH)," ujar AKBP Reonald di Mapolda Metro Jaya.

Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dr. Dedy Anung Kurniawan, memaparkan nilai ekonomis dari barang bukti yang disita mencapai angka fantastis, yakni Rp125,65 miliar. Akumulasi barang bukti seberat 387,34 kilogram tersebut terdiri dari berbagai jenis narkotika.

"Barang bukti yang kami sita meliputi 60,33 kg sabu, 95 kg ganja, 32.800 butir ekstasi, hingga 782.160 butir obat keras daftar G. Operasi ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 1,3 juta jiwa dari bahaya narkoba," jelas AKBP Dedy.

Polisi menyoroti empat kasus besar yang menjadi bagian dari pengungkapan ini, di antaranya:

  1. Penemuan 14,6 kg ganja di Bekasi Timur.
  2. Jaringan Pekanbaru–Jakarta dengan barang bukti 20,1 kg sabu.
  3. Jaringan internasional Malaysia–Jakarta yang membawa 17.500 butir ekstasi.
  4. Peredaran 16,29 kg ganja di wilayah Depok.

Meski menjelang akhir tahun, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa barang haram tersebut tidak secara spesifik ditujukan untuk perayaan malam Tahun Baru. Mayoritas tersangka berperan sebagai kurir yang dikendalikan oleh bandar yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sanksi berat menanti mereka, mulai dari pidana penjara minimal 5 tahun, penjara seumur hidup, hingga ancaman hukuman mati.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba. "Jangan ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat Polri 110. Peran aktif warga adalah kunci memutus rantai peredaran ini," pungkas Reonald. M.NUR

banner 400x130
banner 728x90