Korupsi Perbankan

Kredit Fiktif BRI Sunter Rp 40 Miliar Digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat

oleh : -
Kredit Fiktif BRI Sunter Rp 40 Miliar Digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat

JAKARTA UTARA (Beritakeadilan.com, DKI Jakarta)-Praktik lancung dalam penyaluran fasilitas kredit modal kerja kembali mencoreng industri perbankan nasional. Mantan Pimpinan Cabang BRI Sunter, Mardin Setiawan, bersama Relationship Manager (RM) Riyandi Setiawan dan pengusaha Franklin Markus Worotikan, didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 40,38 miliar.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum mengungkap skema sistematis penyaluran kredit kepada sembilan perusahaan yang diduga saling terafiliasi dan menggunakan dokumen fiktif.

Franklin Markus Worotikan berperan sebagai "referral" yang membawa sembilan perusahaan nasabah ke BRI Sunter. Perusahaan tersebut antara lain PT Berkin Lestari Abadi, PT Orbit Karya Elektrika, hingga PT Dharmabhakti Putera Mandiri. Namun, dokumen administrasi dan agunan yang diajukan diduga tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Meskipun demikian, Saksi Mardin Setiawan selaku pejabat pemutus kredit diduga sengaja meloloskan permohonan tersebut tanpa evaluasi mendalam. Begitu pula dengan Riyandi Setiawan selaku RM yang diduga merekayasa Memorandum Analisa Kredit (MAK) agar fasilitas kredit modal kerja dapat cair.

"Uang fasilitas kredit yang seharusnya digunakan untuk modal kerja perusahaan, justru dialirkan untuk kepentingan pribadi Franklin Markus Worotikan sebesar Rp38,7 miliar," tulis Jaksa dalam surat dakwaannya.

Sebagai imbalan atas "kemudahan" pencairan kredit tersebut, para pejabat bank diduga menerima gratifikasi mewah dari Franklin. Berikut adalah rincian keuntungan yang diduga diterima para pelaku: Terdakwa Franklin Markus Worotikan tercatat sebagai pihak yang paling banyak memperkaya diri dengan menguasai dana pokok kredit sebesar Rp38,77 miliar yang tidak dipergunakan sesuai peruntukannya. Sementara itu, mantan Pimpinan Cabang BRI Sunter, Mardin Setiawan, diduga menerima keuntungan pribadi senilai Rp1,24 miliar yang mencakup uang tunai setiap kali pencairan, satu unit mobil mewah Alphard seharga Rp700 juta, hingga fasilitas liburan keluarga berupa tiket pesawat dan hotel melalui agen perjalanan.

Di sisi lain, Riyandi Setiawan selaku Relationship Manager diduga turut menerima "jatah" sebesar Rp375 juta melalui setoran tunai berkisar Rp30 juta hingga Rp40 juta yang diberikan secara rutin setiap kali fasilitas kredit sembilan perusahaan tersebut cair.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Akuntan Publik Tarmizi Achmad tanggal 26 Juni 2025, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp40.387.969.856. Nilai ini mencakup akumulasi pokok kredit, bunga, serta denda yang tidak tertagih.

Para terdakwa diduga melanggar berbagai aturan internal perbankan dan Keputusan Direksi Bank Indonesia terkait kebijakan perkreditan dan prinsip kehati-hatian. Atas perbuatan tersebut, mereka dijerat dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pihak BRI sejauh ini terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini sebagai bagian dari upaya bersih-bersih internal. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi lainnya. (Red)

 

banner 400x130
banner 728x90