Sidang Tipikor

Skandal Pemerasan Kemnaker Disidangkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Aliran Dana Rp 135,3 Miliar

oleh : -
Skandal Pemerasan Kemnaker Disidangkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Aliran Dana Rp 135,3 Miliar
Sidang perkara dugaan korupsi pemerasan tenaga kerja asing di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (Foto: Tempo)

JAKARTA PUSAT (Beritakeadilan.com, DKI Jakarta)-Sidang dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkap keterlibatan jaringan pejabat dan staf yang masif. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (19/12/2025), Jaksa Penuntut Umum memaparkan bagaimana para terdakwa diduga bekerja sama memeras ratusan perusahaan selama periode 2017 hingga 2025.

Selain melibatkan level pimpinan seperti eks Dirjen Suhartono, dakwaan juga menyasar pejabat teknis dan analis yang menjadi "ujung tombak" dalam operasional perizinan.

Terdakwa Gatot Widiartono, yang menjabat sebagai Kasubdit Analisis dan Perizinan TKA Sektor Pertanian dan Maritim (2018–2025), didakwa secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa pemberi kerja membayar uang di luar ketentuan resmi.

Tidak hanya pejabat struktural, tiga staf analis juga didakwa menerima aliran dana dalam jumlah fantastis:

  • Putri Citra Wahyoe (Penyusun Bahan RPTKA): diduga menerima Rp6,39 Miliar.
  • Alfa Eshad (Pengantar Kerja Ahli Muda): diduga menerima Rp5,23 Miliar.
  • Jamal Shodiqin (Analis Tata Usaha): diduga menerima Rp551 Juta.

Jaksa mengungkapkan bahwa para terdakwa diduga menerima uang dengan total mencapai Rp135.299.813.033 (seratus tiga puluh lima miliar rupiah lebih) serta sejumlah aset mewah.

Berikut rincian akumulasi dana yang diduga dinikmati para pelaku. Terdakwa Haryanto tercatat menerima bagian terbesar mencapai Rp84,72 miliar beserta satu unit mobil Innova Reborn, disusul oleh Wisnu Pramono dengan dugaan penerimaan sebesar Rp25,20 miliar dan satu unit Vespa Primavera. Di level pejabat teknis, Gatot Widiartono diduga menerima Rp9,47 miliar, sementara para analis dan staf seperti Putri Citra Wahyoe, Alfa Eshad, dan Devi Angraeni masing-masing diduga menerima aliran dana sebesar Rp6,39 miliar, Rp5,23 miliar, dan Rp3,25 miliar. Adapun Jamal Shodiqin dan mantan Dirjen Suhartono juga masuk dalam daftar penerima dengan nilai masing-masing sebesar Rp551 juta dan Rp460 juta, yang keseluruhannya bersumber dari praktik pungutan ilegal pengurusan izin RPTKA.

Atas perbuatan tersebut, Gatot Widiartono dan kawan-kawan didakwa dengan dakwaan kumulatif:

  • Dakwaan Pertama: Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 UU Tipikor mengenai pemerasan dalam jabatan secara bersama-sama dan berlanjut.
  • Dakwaan Kedua: Pasal 12 B jo. Pasal 18 UU Tipikor mengenai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban.

Jaksa menyebutkan bahwa para terdakwa telah melanggar UU Aparatur Sipil Negara (ASN) serta PP tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Modus operandi "memaksa" perusahaan seperti PT Patera Surya Gemilang, PT Korindo, dan puluhan perusahaan lainnya dilakukan dengan cara menghambat sistem perizinan jika "kontribusi" tidak diberikan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari penasihat hukum para terdakwa. (red)

banner 400x130
banner 728x90