Proyek Infrastruktur di Kabupaten Blitar

Skandal Korupsi Dam Kali Bentak: Mantan Kadis PUPR Kabupaten Blitar Proses Sidang, Gus Ison di Vonis 4 Tahun 8 Bulan

oleh : -
Skandal Korupsi Dam Kali Bentak: Mantan Kadis PUPR Kabupaten Blitar Proses Sidang, Gus Ison di Vonis 4 Tahun 8 Bulan

KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Tabir gelap dugaan praktik rasuah pada proyek infrastruktur di Kabupaten Blitar mulai tersingkap. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, Dicky Cobandono, bersama Pengarah Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID), Adib Muchammad Zulkarnain, kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya dengan nomor perkara 187/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby.

Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi berjemaah terkait pembangunan Dam Kali Bentak tahun anggaran 2023. Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyeret nama-nama besar di lingkaran strategis pemerintahan daerah.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap bahwa para terdakwa diduga mengatur siasat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Dicky Cobandono selaku Kepala Dinas PUPR periode 2022-2024 didakwa bersama-sama dengan Adib Muchammad Zulkarnain dalam satu berkas perkara (splitzing).

Berdasarkan surat dakwaan Primair, tindakan mereka diduga dilakukan secara melawan hukum untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu. Tak tanggung-tanggung, dakwaan Subsidair menyebut adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang memperkaya orang lain, dalam hal ini Saksi Muhammad Muchlison, senilai Rp1,1 Miliar.

Skandal ini tidak berhenti pada dua nama tersebut. Jaksa mengungkap keterlibatan pihak lain yang kini status hukumnya sedang diproses dalam penuntutan terpisah (splitsing), di antaranya:

  • Heri Santosa (Pejabat Penandatangan Kontrak/PPK)
  • Hari Budiono (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK)
  • Muhammad Bahweni & Miftahul Iqbalud Daroini (Penyedia Jasa dari CV Cipta Graha Pratama)
  • Muhammad Muchlison (Penanggung Jawab TP2ID)

"Bahwa perbuatan para terdakwa dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," tulis kutipan di dalam dakwaan.

Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih terus berjalan untuk pembuktian lebih lanjut. Masyarakat kini menanti, sejauh mana aliran dana ini mengalir dan siapa saja aktor intelektual di balik "ambrolnya" integritas proyek Dam Kali Bentak tersebut. Pengadilan Negeri Surabaya akan terus menguji fakta-fakta hukum guna menegakkan keadilan di tanah Blitar.

Kakak Kandung Mantan Bupati Blitar, Gus Ison Di Vonis 4 Tahun 8 Bulan
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya resmi menjatuhkan vonis bersalah kepada lima terdakwa pada sidang putusan, Kamis malam (18/12/2025).

Suasana Sidang Putusan Kasus Korupsi Dam Kali Bentak. (Foto istimewa)Suasana Sidang Putusan Kasus Korupsi Dam Kali Bentak. (Foto istimewa)

Kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp5,1 miliar ini menjadi perhatian besar publik lantaran menyeret tokoh-tokoh berpengaruh di lingkaran kekuasaan Kabupaten Blitar.

Terdakwa yang paling menyedot perhatian, Muhammad Muchlison alias Gus Ison, yang merupakan Penanggung Jawab Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) sekaligus kakak kandung mantan Bupati Blitar Rini Syarifah, dijatuhi hukuman 4 tahun 8 bulan penjara.

Selain pidana badan, hakim mewajibkan Gus Ison membayar denda Rp200 juta dan uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar. Beruntung bagi Gus Ison, uang pengganti tersebut dikompensasikan dari dana titipan yang sebelumnya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang bervariasi kepada para terdakwa berdasarkan peran masing-masing dalam skandal tersebut. Vonis terberat dijatuhkan kepada Hari Budiono alias Budi Susu, mantan Kabid SDA PUPR, dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,774 miliar.

Sementara itu, mantan Sekretaris PUPR, Heri Santosa, divonis 4 tahun 3 bulan penjara dengan denda Rp200 juta. Hukuman serupa, yakni 4 tahun 3 bulan penjara, juga dijatuhkan kepada pihak swasta, yaitu Direktur CV Cipta Graha, M. Bahweni, yang dibebani uang pengganti Rp43 juta, serta sang admin, M. Iqbal Daroini, yang diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp135 juta.

Budi Susu menjadi terdakwa dengan vonis paling berat karena dibebani uang pengganti hingga Rp2,7 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan tambahan 2 tahun kurungan.

Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum M. Bahweni yang dipimpin oleh Hendi Priono, S.H., M.H., menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Hendi menyoroti adanya perbedaan pandangan hukum antara pembelaan (pledoi) dengan putusan hakim.

"Majelis hakim berpendapat yang terbukti adalah Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor. Sementara menurut kami di pledoi, yang masuk adalah Pasal 3. Kami akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dalam tujuh hari ke depan," tegas Hendi, Jumat (19/12/2025). (R_win/red)

banner 400x130
banner 728x90