Buru Otak Mafia
Sindikat Uang Palsu Dolar Dibongkar Polda Metro Jaya
JAKARTA SELATAN (Beritakeadilan.com, DKI Jakarta)-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat pembuatan dan peredaran uang asing palsu berskala besar. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, polisi mengamankan ribuan lembar uang palsu dalam denominasi Dolar Amerika Serikat (USD) dan Dolar Singapura (SGD).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran uang asing ilegal.
Penyelidikan intensif berujung pada penyergapan di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di wilayah Kota Tangerang pada Kamis (18/12/2025) pukul 06.00 WIB. Petugas mengamankan seorang pria berinisial HS di dalam bus rute Pandeglang–Kalideres.
Dari tangan HS, polisi menyita barang bukti berupa:
- 1.934 lembar pecahan Dolar Amerika Serikat palsu.
- 529 lembar pecahan Dolar Singapura palsu.
- Sejumlah lembaran uang yang belum dipotong.
Tak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan ke wilayah Pandeglang, Banten. Di lokasi tersebut, petugas meringkus tersangka kedua berinisial ARS. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ARS diduga kuat berperan sebagai desainer sekaligus pencetak uang palsu tersebut.
Selain uang tunai, polisi menyita perangkat produksi berupa:
- Laptop dan printer kualitas tinggi.
- Tinta khusus dan alat potong presisi.
- Telepon genggam sebagai alat transaksi.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kedua pria tersebut saat ini berstatus sebagai tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya. Sesuai dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, proses hukum akan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kombes Pol. Edy mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi keaslian uang asing di bank atau tempat penukaran resmi (money changer). Jika menemukan aktivitas mencurigakan, warga diminta segera melapor melalui Call Center Polri 110.
M.NUR