Desakan Sanksi
Skandal Black Owl Surabaya: Aktivis 98 Desak Cabut Izin Usaha Pasca Dugaan Pemerkosaan
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Kasus dugaan percobaan pemerkosaan yang menyeret oknum Supervisor salah satu kelab malam mewah di Surabaya, Black Owl, memicu gelombang kemarahan publik. Aktivis 98 Surabaya, Rudy Gaol, secara tegas mendesak pemerintah dan legislatif untuk mengambil tindakan paling ekstrem: mencabut izin operasional tempat hiburan tersebut.
Insiden kelam yang menimpa korban berinisial RB ini mencoreng wajah Surabaya yang tengah gencar mempromosikan diri sebagai Kota Ramah Anak. Peristiwa yang diduga berlanjut pada aksi kekerasan oleh istri terduga pelaku terhadap korban ini dinilai sebagai potret buruk pengawasan internal manajemen Rumah Hiburan Umum (RHU).
Rudy Gaol menyatakan keprihatinan mendalam atas penderitaan berlapis yang dialami korban. Selain trauma akibat percobaan pelecehan, korban dilaporkan mendapat perlakuan kasar dari pihak keluarga pelaku.
"Saya meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kejadian ini. Berikan hukuman setimpal bagi pelaku percobaan pemerkosaan, dan jangan abaikan dugaan kekerasan yang dilakukan istri pelaku terhadap korban. Ini adalah kejahatan serius," tegas Rudy saat ditemui di Surabaya, Kamis (18/12/2025).
Bagi Rudy, sanksi hukum terhadap individu tidaklah cukup. Ia mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya dan Pemerintah Kota (Pemkot) untuk mengevaluasi total izin operasional Black Owl. Menurutnya, insiden ini menjadi peringatan keras bagi industri RHU di jantung kota.
"Kami mendesak DPRD segera mencabut izin Black Owl. Ini bentuk peringatan tegas agar pengusaha tidak main-main dengan standar keamanan. Surabaya adalah Kota Pahlawan dan Kota Layak Anak, jangan dinodai oleh perilaku amoral oknum di dalam industri hiburan," tambahnya.
Rudy juga menyoroti lokasi RHU yang menjamur di jalan protokol. Menurutnya, keberadaan tempat hiburan malam di jalur utama merusak jati diri kota dan memicu kesenjangan sosial yang mencolok dengan deretan mobil mewah di pelatarannya.
Warga dan pengunjung di sekitar Jalan Kombes Pol M. Duryat mengecam sikap manajemen yang terkesan abai. Aktivitas kelab malam mewah tersebut terpantau tetap berlangsung normal seolah tidak terjadi peristiwa besar yang memakan korban.
"Sangat mengherankan melihat aktivitas tetap jalan terus tanpa ada rasa empati atau evaluasi internal yang terlihat transparan. Ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai standar keamanan dan tanggung jawab moral manajemen terhadap lingkungan mereka sendiri," ujar salah seorang warga yang melintas.
Berdasarkan Perda Kota Surabaya No. 23 Tahun 2012 (Kepariwisataan) dan Perda No. 1 Tahun 2023 (Pengendalian Minuman Beralkohol), berikut adalah tahapan sanksi yang dapat dijatuhkan:
Sanksi Administratif (Pelanggaran Izin Masuk)
Bagi pengelola yang membiarkan anak di bawah usia 18 tahun masuk ke diskotek, kelab malam, atau pub:
- Teguran Tertulis: Diberikan maksimal 3 kali sebagai peringatan awal.
- Penghentian Sementara Kegiatan: Penutupan operasional dalam jangka waktu tertentu jika teguran tidak diindahkan.
- Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP): Penutupan permanen usaha jika pelanggaran dianggap berat atau berulang.
Sanksi Terkait Minuman Beralkohol (Mihol)
Bagi RHU yang menjual minuman beralkohol kepada anak di bawah umur 21 tahun (batas usia sesuai aturan terbaru):
- Denda Administratif: Kewajiban membayar denda dalam jumlah besar ke kas daerah.
Penyitaan Barang Bukti: Seluruh stok minuman beralkohol di lokasi akan disita oleh petugas. - Pencabutan Izin SIUP-MB: Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol dicabut sehingga tempat tersebut dilarang menjual miras selamanya.
Sanksi Pidana (Ketentuan Umum)
Selain sanksi administratif dari Pemkot, pengelola juga dapat dijerat pasal pidana jika terbukti ada unsur kesengajaan atau eksploitasi:
- Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014: Terkait perlindungan anak, dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun jika terbukti melakukan eksploitasi.
- Tindak Pidana Ringan (Tipiring): Sidang di tempat dengan denda maksimal atau kurungan sesuai keputusan hakim.
Sanksi Sosial dan Segel Merah
Pemasangan Stiker/Papan Pelanggaran: Lokasi akan dipasangi stiker "Dalam Pengawasan" atau "Disegel" oleh Satpol PP, yang secara otomatis menjatuhkan kredibilitas bisnis di mata publik.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menunggu langkah nyata dari Satpol PP dan Dinas Pariwisata Surabaya untuk melakukan audit investigasi terhadap sistem pengawasan di Black Owl. Kasus ini kini menjadi ujian bagi kredibilitas Pemkot Surabaya dalam menegakkan regulasi RHU demi keamanan warga dan martabat kota. (red)