Korupsi Hibah SMK
Korupsi Hibah SMK Swasta Jatim Rugikan Negara Rp 78 M: Direktur PT Jadi Tersangka
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan belanja hibah, barang, dan jasa untuk 44 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta Tahun Anggaran 2017 di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur memasuki babak krusial. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menetapkan satu tersangka baru dalam perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp78 miliar tersebut.
Kepala Kejati Jatim, Agus Sahat ST, S.H., M.H, menyampaikan bahwa penyidikan ini didasarkan pada dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), yaitu Nomor Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 dan yang diperkuat melalui lanjutan Nomor Print-2684/M.5/Fd.2/12/2025.
“Melalui dua perintah itu, penyidik telah memeriksa sekitar 89 saksi, melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, serta mengamankan dokumen-dokumen vital yang kini menjadi bagian dari alat bukti,” ujar Kajati Jatim.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka utama, yaitu SR (Syaiful Rahman) selaku Kepala Dinas Pendidikan Jatim saat itu, H (Hudiyono), dan JT (Jimmy Tanaya). Ketiganya diduga menjadi aktor utama yang mengatur aliran pekerjaan serta penunjukan pihak rekanan dalam proyek hibah sarana dan prasarana ini.
Dalam konstruksi perkara yang diurai penyidik, ditemukan adanya rekayasa terstruktur terkait penunjukan penyedia. Syaiful Rahman diduga mempertemukan Hudiyono dengan Jimmy Tanaya dan menyampaikan bahwa seluruh paket hibah akan diserahkan kepada Jimmy Tanaya sebagai pihak yang ditunjuk untuk mengelola pekerjaan. Pertemuan pengondisian ini berlangsung baik di dalam maupun di luar lingkungan Dinas Pendidikan.
Jimmy Tanaya kemudian mengikuti proses lelang menggunakan sejumlah perusahaan, termasuk PT Multi Centra Alkesindo yang dipimpin oleh Heri Budianto. Perusahaan ini kemudian ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai proyek Rp11,87 miliar.
Penyidik menemukan bukti bahwa pemenang lelang memiliki hubungan keluarga dan afiliasi dengan JT, termasuk adanya praktik peminjaman perusahaan untuk mengikuti proyek tersebut.
Berdasarkan penguatan alat bukti tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Heri Budianto, Direktur PT Multi Centra Alkesindo, sebagai tersangka baru. Ia diduga berperan aktif dalam peminjaman perusahaan serta menjadi bagian dari skema pengondisian pengadaan yang merugikan keuangan negara.
Kajati Jatim juga mengungkap kejanggalan besar dalam laporan pertanggungjawaban proyek. Dokumen dibuat seolah seluruh pekerjaan telah rampung pada tahun anggaran 2017.
Namun, penyidikan menemukan fakta sebaliknya: pengiriman barang ke 44 sekolah baru tuntas pada 2018, jauh melewati batas pelaksanaan yang ditentukan dan tidak sesuai dokumen resmi. Keterlambatan ini menjadi indikator kuat adanya manipulasi laporan pertanggungjawaban.
Kerugian negara yang mencapai Rp78 miliar ini merupakan akumulasi dari tiga tahap penyaluran hibah sarana prasarana ke 44 SMK swasta.
Penyidik menegaskan, proses hukum masih berjalan intensif dan membuka kemungkinan hadirnya tersangka tambahan apabila ditemukan bukti baru yang kuat, pungkas Kajati Jatim. (**)