Eks Gubernur Jadi Buron

Kakak Ketua DPD RI Jadi DPO Kasus Cek Kosong Rp 20,5 Miliar

oleh : -
Kakak Ketua DPD RI Jadi DPO Kasus Cek Kosong Rp 20,5 Miliar

JAKARTA SELATAN (Beritakeadilan. DKI Jakarta)-Mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin, yang juga merupakan kakak kandung Ketua DPD RI Sultan B Najamudin, resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Metro Jaya.

Penetapan DPO ini terkait kasus dugaan penipuan menggunakan cek kosong senilai total Rp20,5 miliar dengan korban perusahaan air minum dalam kemasan, PT Tirto Alam Cindo (PT TAC).

Selain Agusrin, penyidik Polda Metro Jaya juga menetapkan mantan Anggota DPR RI Raden Saleh Abdul Malik sebagai DPO dalam perkara yang sama.

Kasus ini bermula dari kerja sama yang terjalin pada 27 Maret 2017 antara PT TAC dan perusahaan milik Agusrin, PT Anugrah Pratama Inspirasi (PT API), terkait penggunaan izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH).

Kerja sama tersebut kemudian ditingkatkan dengan membentuk perusahaan baru, PT Citra Karya Inspirasi (PT CKI), pada April 2017. PT API, melalui Agusrin, kemudian berencana menjual HPH beserta pabrik pengolahan kayu yang dibangun oleh PT CKI.

Pada 7 Mei 2019, tercapai kesepakatan harga penjualan HPH senilai Rp33,3 miliar. Setelah pembayaran awal Rp2,5 miliar dan Rp4,7 miliar dilakukan, sisa pembayaran diserahkan dalam bentuk dua lembar cek Bank BNI pada 9 Agustus 2019, yaitu:

  1. Cek BNI No. CP527029 senilai Rp10,5 miliar
  2. Cek BNI No. CP527030 senilai Rp20 miliar

Namun, ketika dua lembar cek tersebut hendak dicairkan oleh pihak PT TAC, diketahui bahwa rekening bank tersebut tidak memiliki dana, atau cek kosong. Merasa dirugikan, PT TAC lantas melaporkan Agusrin dan Raden Saleh ke Polda Metro Jaya pada 17 Maret 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi penetapan DPO tersebut. Menurutnya, status DPO diterbitkan karena berkas perkara kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap (P21), namun keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik untuk proses pelimpahan tahap II ke kejaksaan.

“Benar sudah diterbitkan DPO, karena berkas perkara sudah P21. Tersangka dipanggil namun tidak hadir,” tegas Kombes Pol Budi.

Kuasa hukum PT TAC, Imam Nugroho, menjelaskan bahwa surat penetapan DPO dikeluarkan Polda Metro Jaya pada 14 Oktober 2025.

“Sebagai tindak lanjut P21, seharusnya dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti. Namun karena keberadaan para tersangka tidak diketahui, Polda Metro akhirnya menetapkan keduanya sebagai DPO,” jelas Imam.

Para tersangka disangkakan melanggar dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sesuai Pasal 378, 372 dan atau Pasal 2, 3 dan 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 167 KUHP.

(Faresi)

banner 400x130
banner 728x90