5 Tersangka, 3 Kelompok Beraksi
Polres Metro Jakut Tangkap 5 Tersangka Curat HP saat Konser Ancol, 21 Unit Disita
JAKARTA UTARA (Beritakeadilan.com, DK Jakarta)-Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Pademangan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi saat konser musik Gesrek di Pantai Carnaval, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP James H. Hutajulu, pada Jumat, 5 Desember 2025.

Kasus bermula dari laporan yang masuk secara beruntun dari sejumlah penonton terkait kehilangan handphone di area depan panggung yang padat penonton, pada Sabtu malam, 29 November 2025.
Merespons cepat, Kapolsek Pademangan Kompol Immanuel Sinaga memimpin tim Tourism Patrol dan Opsnal Reskrim untuk melakukan observasi di lokasi. Polisi menemukan beberapa orang yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan, yang kemudian langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan.
"Dari hasil observasi, tim mengamankan sejumlah pelaku yang membawa handphone yang bukan miliknya. Kami juga melakukan body checking kepada penonton yang keluar guna mencegah pelaku lain melarikan diri," ujar AKBP James.
Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka yang beroperasi dalam tiga kelompok (cluster) terpisah:
- Klaster Pertama: MTM, SH, AGS
- Klaster Kedua: SA
- Klaster Ketiga: MH
Polisi menduga para tersangka telah merencanakan aksinya dengan matang, termasuk membeli tiket konser terlebih dahulu agar dapat masuk dan leluasa beraksi di tengah keramaian.
Dari hasil pengamanan, polisi berhasil menyita total 21 unit handphone. Delapan unit di antaranya telah dilaporkan secara resmi oleh korban, sementara sisanya diumumkan kepada pengunjung untuk diambil kembali dengan bukti kepemilikan yang sah. Hingga kini, delapan laporan polisi telah diproses Polsek Pademangan.
Salah satu korban, Bagus, warga Jakarta Selatan, menyampaikan apresiasinya atas kecepatan penanganan. “Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada kepolisian, khususnya Polsek Pademangan, atas respons cepat menindaklanjuti laporan saya,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, AKBP James juga memperkenalkan unit Tourism Patrol, terobosan Kapolsek Pademangan untuk memperkuat pengamanan kawasan wisata Ancol dengan petugas berseragam khusus agar mudah dikenali wisatawan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Penyidik kini tengah melakukan pengembangan untuk memastikan apakah sindikat ini terlibat dalam aksi serupa di konser atau acara keramaian lain.
(M.NUR)