Pelimpahan Pungli Seragam: Fokus Pembinaan ASN
Kejari Blitar Limpahkan Kasus Pungli Seragam SMPN 2 Kademangan Blitar ke Inspektorat
KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024 di SMPN 2 Kademangan Blitar yang melibatkan Kepala Sekolah berinisial Yuswo beserta Bendahara, resmi dilimpahkan penanganannya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar kepada Inspektorat Kabupaten Blitar.
Kasus ini mencuat setelah LSM HIMC menyerahkan surat bukti temuan kepada Kejari Blitar, menyoroti praktik dugaan Pungli melalui penjualan kain seragam sekolah. Penjualan ini dituding dikordinasikan atas perintah Kepala Sekolah, dengan transaksi yang diarahkan ke Toko Seragam Dua Putri.
- BACA:Kasus Pungli PPDB SMPN 2 Kademangan Blitar Naik ke Tahap Pemeriksaan
- BACA: Diduga Ada Pungli di SMPN 2 Kademangan, HIMC Lapor Kejari Blitar
Jaksa Penyidik di Satuan Pidana Khusus Kejari Blitar, pada 3 Desember 2025, membenarkan pelimpahan kasus tersebut.
"Perkara tersebut kami limpahkan ke Inspektorat. Karena atas persetujuan pimpinan dan kami mencari asas manfaat,” ujar Jaksa Penyidik yang terkenal humble itu.
Pelimpahan kasus dugaan Pungli yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Inspektorat merupakan langkah yang sering diambil, terutama jika kasus dinilai lebih tepat diselesaikan melalui sanksi administratif dan pembinaan internal. Hal ini sejalan dengan penekanan pada penegakan disiplin ASN yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Menurut Jaksa Penyidik, proses penanganan oleh Inspektorat bertujuan untuk pembinaan, yang dilakukan setelah mendapatkan pelimpahan, seringkali dari Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) di daerah. Inspektorat memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan internal dan menerapkan sanksi disiplin, bukan sanksi pidana secara langsung.
Meskipun Pungli termasuk tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU Tipikor, pertimbangan nominal dan fokus pada pencegahan terulangnya perbuatan di masa depan melalui pembinaan sering menjadi alasan utama pelimpahan kasus ASN ke Inspektorat.
"Secara ringkas, pelimpahan ke Inspektorat menunjukkan adanya upaya untuk menyelesaikan masalah tersebut secara internal instansi dengan fokus pada perbaikan perilaku melalui pembinaan, sambil tetap membuka kemungkinan proses hukum jika diperlukan," tambahnya.
Menanggapi keputusan tersebut, Koordinator HIMC Kabupaten Blitar, Hanif, yang juga aktivis HMI, menyatakan keheranannya. Ia menilai keputusan Kejaksaan melimpahkan kasus ke Inspektorat terasa ganjil, mengingat telah adanya bukti, saksi, korban, dan pengakuan dari pihak sekolah.
Hanif menegaskan bahwa pungutan dalam bentuk apa pun di sekolah negeri sudah menyalahi aturan.
“Mengacu pada Permendikbud No. 44 Tahun 2012, sekolah negeri dilarang memungut biaya pendidikan dalam bentuk apa pun,” tegas Hanif.
Ia juga mengutip Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010, yang secara jelas melarang tenaga pendidik melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung. Hanif berharap kasus ini tetap diproses secara transparan dan berkeadilan untuk memberikan efek jera.
(R_win)