Residivis Narkoba Aggie Pratama Didakwa Jadi Perantara Ganja dari Medan, Terancam Hukuman Maksimal

oleh : -
Residivis Narkoba Aggie Pratama Didakwa Jadi Perantara Ganja dari Medan, Terancam Hukuman Maksimal
Foto Aggie Pratama saat menjalani sidang dugaan perantara ganja di Pengadilan Negeri Surabaya.
banner 970x250

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Residivis narkotika Aggie Pratama Fariar kembali berhadapan dengan hukum di Pengadilan Negeri Surabaya. Pria yang pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas I Surabaya (Porong) itu kini didakwa menjadi perantara pengiriman ganja dari Medan dengan imbalan Rp500 ribu per paket. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Persidangan mengungkap bagaimana keterlibatan Aggie bermula sejak awal 2024. Saat itu, ia dan seorang narapidana bernama Rosyid kerap berkomunikasi melalui telepon seluler ketika keduanya masih menjalani masa hukuman di Lapas Porong. Pada Januari 2025, Rosyid kemudian meminta Aggie mencari orang yang bersedia menerima paket ganja yang dikirim dari Medan.

Aggie akhirnya menghubungi Rizky, anak dari sesama mantan napi narkotika. Rizky bersedia menjadi penerima paket dengan kesepakatan upah Rp500 ribu untuk setiap pengiriman.

Tiga kali paket ganja dikirim melalui jasa ekspedisi Lion Parcel menuju alamat Rizky di Ruko PCE, Jalan Kendalsari Selatan, Kecamatan Rungkut, Surabaya. Nomor penerima yang tertera adalah milik Aggie.

Pada pengiriman ketiga, Minggu (29/6/2025), paket diterima oleh seorang laki-laki bernama Putra. Tak lama setelahnya, petugas BNNP Jawa Timur melakukan penangkapan.

Dari dalam paket, penyidik menemukan empat bungkus ganja dengan berat netto sekitar 1.975 gram. Petugas juga mengamankan ponsel yang digunakan Aggie untuk berkomunikasi selama proses pengiriman. Hasil uji Laboratorium Forensik Polri memastikan barang bukti tersebut merupakan ganja golongan I sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di hadapan majelis hakim, Aggie tidak membantah perannya.
“Saya mengenal Rizky dari teman. Rosyid bilang ada ganja dari Medan, dan saya hanya mencarikan alamat untuk penerimanya,” ujarnya dalam persidangan, Selasa (25/11).

Ia juga mengakui telah menerima dua kali pembayaran dari Rosyid.
“Saya sudah kirim dua kali, tiap kiriman dibayar Rp500 ribu. Yang ketiga belum dibayar,” ungkapnya.

Aggie menambahkan, saat penggerebekan berlangsung ia sedang berada di rumah orang tuanya, sementara Rizky yang disebut sebagai penerima paket justru sedang berada di luar kota dan kini berstatus buronan.

Atas perbuatannya, JPU menjerat Aggie dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengenai peran sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I. Pasal tersebut memuat ancaman pidana maksimal seumur hidup hingga pidana mati.

Majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada agenda berikutnya setelah pemeriksaan saksi dan barang bukti.(**)

banner 400x130
banner 728x90