Skandal Lelang Sunyi,Aset Dijual Murah,Ahli Waris Segera Gugat Bank Jatim Cabang Blitar
KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) -Skandal dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pelelangan aset kembali mencuat ke publik. Karmi Janda Sekaligus Ahli Waris Dariyanto asal Dusun Precet Desa Plumbangan Kecamatan Doko Kabupaten Blitar Akan Segera menggugat Bank Jatim dan sebuah perusahaan lelang ke Pengadilan Negeri Blitar atas tuduhan pelanggaran hukum serius yang merugikannya hingga ratusan rupiah.
Gugatan perdata tersebut menyoroti pelelangan aset jaminan milik Darianto. yang diduga dilakukan tanpa pemberitahuan sah kepada pihak ahli waris ataupun keluarga, serta dengan harga jauh di bawah nilai pasar. Aset yang terletak di kawasan strategis tersebut dilelang hanya seharga Rp 400.000.000,- sementara berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan estimasi nilai bangunan, nilainya mencapai Rp 600.000.000,-.
Dok Foto : Karmi Bersama Sutrisnohadi Selaku Ahli Waris Sekaligus Penggugat Bank Jatim
Kerugian klien kami mencapai Ratusan Juta Rupiah, Ini bukan hanya soal angka, tapi tentang bagaimana proses hukum dan keadilan diperjualbelikan," ujar Wiwin Dwi Jatmiko Kepala Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika Perwakilan Blitar Raya Selaku Kuasa Hukum Kepada Media ini 25/11/2025.
Pihak LBH CAKRAM menilai tindakan para tergugat tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga melanggar prinsip keadilan, hukum perbankan, serta etika pelelangan publik. Mereka menduga terdapat skenario sistematis untuk menjual aset di bawah harga pasar, yang berujung pada keuntungan ilegal bagi pihak tertentu.
"Patut diduga pelelangan ini sudah diatur sedemikian rupa. Aset dijual murah bukan karena kelalaian, tapi karena permainan orang dalam," lanjut kuasa hukum.
Kecurigaan ini semakin menguat ketika diketahui bahwa pembeli aset bernama Darto Warga Dusun Precet Desa Plumbangan Kecamatan Doko Kabupaten Blitar adalah seorang tokoh masyarakat aktif pengelola Sumber Air Yang Digunakan Warga Plumbangan Untuk Minum dan Perairan irigasi.
Lebih mencengangkan lagi, Darto diketahui merupakan Mitra Kerja dari Darianto Selaku Ketua Koperasi Sri Semar Sakti Doko Yang Bermasalah dengan Para Anggotanya saat ini.
Ini adalah peringatan keras bagi integritas lembaga keuangan dan pejabat publik. Jika benar, maka ini adalah bentuk kolusi yang merampas hak rakyat kecil," tambah kuasa hukum.
Ironisnya pihak Bank Jatim Cabang Pembantu Wlingi maupun perusahaan lelang saat dimintai informasi terkait proses lelang dan permintaan Salinan semua sertifikat atas nama Darianto Yang dijadikan Agunan Tidak pernah dikasihkan .Sikap tidak kooperatif ini dinilai sebagai penghinaan terhadap proses peradilan dan mempertegas dugaan bahwa ada kekuatan besar yang tengah mencoba menutupi skandal ini.
Tim LBH CAKRAM telah mencoba mengirimkan Permohonan salinan seluruh sertifikat Atas Nama Darianto yang dijadikan Agunan Di Bank Jatim Blitar Cabang Pembantu Wlingi untuk meminta konfirmasi dan tanggapan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi yang diberikan oleh pihak bank Jatim.
(R_win_)