Skandal Perpanjangan Izin Tambang: Rudy Ong Chandra ke Meja Hijau

Suap Izin Tambang Kaltim: Pengusaha Didakwa Beri Duit Rp 3,5 Miliar untuk 6 IUP

oleh : -
Suap Izin Tambang Kaltim: Pengusaha Didakwa Beri Duit Rp 3,5 Miliar untuk 6 IUP
Tersangka korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim, Rudy Ong Chandra berjalan menuju mobil tahanan usai menjadi pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
banner 970x250

KOTA SAMARINDA (Beritakeadilan.com, Kalimantan Timur)-Dunia usaha pertambangan di Kalimantan Timur diguncang skandal suap. Rudy Ong Chandra, selaku Komisaris dari empat perusahaan tambang (PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan), kini menghadapi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

Terdakwa Rudy Ong Chandra didakwa karena diduga telah memberikan suap senilai Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah) dalam bentuk Dolar Singapura kepada penyelenggara negara.

Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang Gemilang.,S.H, pemberian uang tersebut dilakukan pada atau sekitar tanggal 03 Februari 2015 di Hotel Bumi Senyiur Samarinda. Uang tersebut ditujukan kepada Awang Faroek Ishak (almarhum), yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Timur, melalui perantaranya, Dayang Donna Walfiaries Tania.

Pemberian suap ini diduga berhubungan dengan pengurusan penerbitan perpanjangan 6 (enam) Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi atas nama empat perusahaan milik Terdakwa.

Jaksa menyebutkan bahwa perpanjangan IUP Eksplorasi tersebut diurus dengan cara menyusun Advis Teknis Perpanjangan IUP Eksplorasi tanpa kajian dan koordinasi dinas atau instansi terkait lainnya. Tindakan ini jelas bertentangan dengan kewajiban Gubernur Kalimantan Timur untuk menyelenggarakan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Dengan dakwaan perkara nomor 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr, Rudy Ong Chandra dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait tindak pidana memberi suap kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. (****)

banner 400x130
banner 728x90