Diklat Jurnalistik Hukum & Pemberian Gelar C.ILJ Resmi Dimulai

oleh : -
Diklat Jurnalistik Hukum & Pemberian Gelar C.ILJ Resmi Dimulai
banner 970x250

JAKARTA PUSAT (Beritakeadilan.com, DK Jakarta)-Pelatihan Diklat Jurnalistik Hukum dan Pemberian Gelar Non Akademik C.ILJ (Certificate Indonesia Legal Journalist) resmi dibuka hari ini melalui Zoom Meeting. Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung selama dua hari, 22–23 November, diikuti oleh seluruh jajaran DPP, DPD, dan DPC Akpersi dari seluruh Indonesia, serta peserta dari umum.

Dalam pembukaan, para pemateri menekankan pentingnya pemahaman hukum jurnalistik bagi para jurnalis, khususnya saat melakukan tugas investigasi dan wawancara di lapangan. Hal ini dianggap sangat penting mengingat jurnalis sering bersentuhan dengan isu sensitif, informasi publik, dan narasumber yang memiliki kepentingan hukum.

Pada sesi pertama, Pemandu Acara pada Pelatihan Akpersi menyampaikan materi mengenai dasar hukum jurnalistik, kode etik, dan batasan yang harus dipahami setiap jurnalis. Sementara itu, Ketua Umum Akpersi menekankan bahwa sertifikasi C.ILJ merupakan bentuk peningkatan kualitas dan legalitas jurnalis di era digital.

Turut hadir juga pakar hukum nasional yang memberikan pandangan mengenai perlindungan hukum terhadap jurnalis serta risiko pelanggaran hukum yang sering terjadi saat proses peliputan.

Setelah pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber. Peserta dari berbagai daerah aktif menyampaikan pertanyaan terkait praktik jurnalistik di lapangan, hingga persoalan hukum yang sering terjadi saat investigasi.

Kegiatan hari pertama ditutup pada pukul 13.00 WIB, dan akan berlanjut besok, Minggu (23 November 2025) dengan waktu yang sama. Pada hari kedua, peserta kembali akan menerima materi lanjutan sebelum penyerahan Sertifikat C.ILJ.

(M.NUR)

banner 400x130
banner 728x90