Gratifikasi Melibatkan Pihak Berperkara di Semua Tingkat Peradilan

Jaringan Gratifikasi Eks-Sekretaris MA Nurhadi Terkuak, Didakwa Terima Rp 137 Miliar dari Para Pihak Berperkara

oleh : -
Jaringan Gratifikasi Eks-Sekretaris MA Nurhadi Terkuak, Didakwa Terima Rp 137 Miliar dari Para Pihak Berperkara

JAKARTA PUSAT (Beritakeadilan.com, DK Jakarta)-Kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) periode 2012–2016, Nurhadi, memasuki babak baru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Berdasarkan surat dakwaan, Terdakwa Nurhadi diduga menerima gratifikasi dengan total yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp137.159.183.940,00 (seratus tiga puluh tujuh miliar seratus lima puluh sembilan juta seratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh rupiah).

Sidang pembacaan dakwaan pada 18 November 2025 ini merupakan persidangan kedua bagi Nurhadi. Ia sebelumnya sudah pernah diadili dan divonis dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA (bersama Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto).

Kasus yang dimulai pada 18 November 2025 ini adalah perkara yang terpisah, fokus pada total gratifikasi Rp 137,1 Miliar dan TPPU senilai kurang lebih Rp 307 Miliar.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan Nurhadi dalam rentang waktu yang panjang, yaitu antara Juli 2013 sampai dengan tahun 2019.

Uang gratifikasi tersebut diduga berasal dari para pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan, mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. Tindakan ini dinilai berhubungan dengan jabatan Nurhadi sebagai Sekretaris MA dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku penyelenggara negara.

Dalam surat dakwaan kasus gratifikasi mantan Sekretaris MA Nurhadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merinci tiga klaster utama penerimaan uang haram tersebut yang totalnya mencapai puluhan miliar rupiah.

Menurut sumber data yang dihimpun, klaster pertama yang diduga disalurkan oleh Hindria Kusuma, Bambang Harto Tjahjono, dan PT Sukses Abadi Bersama, berjumlah sekitar Rp 11,03 Miliar dalam rentang waktu Juli 2013 hingga November 2014. Gratifikasi ini terkait dengan dua perkara perdata: gugatan antara Rudy Ong Chandra melawan Lyanto di PN Jakarta Utara, dan gugatan antara PT Matahari Kahuripan Indonesia melawan PT Hanampi Sejahtera Kahuripan di PN Jakarta Pusat.

Selanjutnya, klaster kedua melibatkan Dion Hardie dan PT Sukses Expamet, yang diduga memberikan gratifikasi sekitar Rp 12,79 Miliar antara Juli 2014 hingga Januari 2015. Uang ini diduga berkaitan dengan perkara perdata antara Longtjing Tandi dkk melawan KPP Pratama Gambir Dua di PN Jakarta Pusat.

Klaster terakhir yang diuraikan secara spesifik berasal dari PT Freight Express Indonesia pada April 2016, dengan nilai sekitar Rp 2 Miliar. Pemberian ini terkait dengan perkara perdata di PN Samarinda, yakni antara PT Kreasitama Rimba Persada (sebagai tergugat) melawan CV Sungai Berlian Jaya, PT Sungai Berlian Bahkati, dan CV Atap Tri Utama.

Para pihak pemberi tersebut berstatus sebagai pihak yang disebutkan dalam dakwaan sebagai sumber gratifikasi. Status hukum mereka secara spesifik sebagai tersangka atau terdakwa pemberi suap/gratifikasi belum diumumkan secara resmi.

Dalam kasus korupsi sebelumnya yang melibatkan Nurhadi (terkait suap pengurusan perkara), KPK juga menjerat pihak pemberi, yaitu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto. Oleh karena itu, potensi pengembangan kasus terhadap para pemberi gratifikasi ini selalu terbuka.

Surat dakwaan merinci bahwa penerimaan uang haram tersebut dilakukan di berbagai lokasi yang tersebar secara nasional dan melibatkan berbagai lembaga penukaran mata uang (money changer) serta bank, menunjukkan adanya jaringan transaksi yang terencana:

  • Money Changer Goenadi Valasindo (Surabaya)
  • Money Changer Valuta Inti Prima (VIP) (Jakarta Pusat)
  • Bali Inter Money Changer Cabang Pondok Indah Mall (Jakarta)
  • Money Changer Sly Danamas/Energi Danamas Gedung Tifa Basement (Jakarta)
  • Bank BCA Cabang Undaan (Surabaya)
  • Bank OCBC NISP Cabang Diponegoro (Surabaya)
  • Bank BCA Cabang Darmo (Surabaya)

Berdasarkan Pasal 84 ayat (3) KUHAP, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini karena perbuatan tersebut dinilai sebagai kejahatan yang berdiri sendiri (meerdere feit).

Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi (nota keberatan) dari Terdakwa Nurhadi dan tim penasihat hukumnya dijadwalkan pada Hari/Tanggal: Jumat, 28 November 2025 dengan agenda Pembacaan Eksepsi/Nota Keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dakwaan ini menggarisbawahi tantangan besar dalam upaya pembersihan praktik korupsi dan gratifikasi di lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

(****)

banner 400x130
banner 728x90