Korban Arisan Rush Money Rp 536 Juta, Terdakwa Klaim Kasus Wanprestasi

Eks Bhayangkari Dituntut 3 Tahun Kasus Arisan Bodong, Pengacara Minta Dibebaskan !

oleh : -
Eks Bhayangkari Dituntut 3 Tahun Kasus Arisan Bodong, Pengacara Minta Dibebaskan !
Dok Foto : Andika & Choirul Berkordinasi dengan Terdakwa Usai Pembacaan Tuntutan Dari JPU Di Pengadilan Negeri Blitar

KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 3 tahun kurungan penjara kepada terdakwa YZ, mantan anggota Bhayangkari Polres Blitar, dalam kasus dugaan arisan bodong dengan total kerugian mencapai Rp536.000.000,-.

Menanggapi tuntutan tersebut, tim pengacara terdakwa mengajukan pledoi dan memohon majelis hakim Pengadilan Negeri Blitar untuk membebaskan kliennya.

Dok Foto : Para Korban Arisan Bodong Yang Dikelola Oleh Mantan Oknum Anggota Bhayangkari Polres Blitar Ikut Menghadiri Dan Mengawal Proses Hukum di Pengadilan Negeri BlitarDok Foto : Para Korban Arisan Bodong Yang Dikelola Oleh Mantan Oknum Anggota Bhayangkari Polres Blitar Ikut Menghadiri Dan Mengawal Proses Hukum di Pengadilan Negeri Blitar

Salah satu pengacara, Andika Dwi Rahayu, S.H., menjelaskan bahwa arisan tersebut sempat berjalan lancar sebanyak tiga kali periode. Namun, pada periode keempat, permasalahan muncul karena adanya oknum peserta yang sudah menerima uang arisan tetapi tidak kembali membayar, yang kemudian menghambat penerimaan peserta lainnya.

Pengacara lain, M. Chairul Putra, S.H., menegaskan bahwa kasus ini seharusnya dikategorikan sebagai wanprestasi dan merupakan ranah perdata, bukan pidana.

Chairul merinci, permasalahan semakin pelik ketika muncul ajakan dari oknum peserta arisan untuk menghentikan pembayaran secara bersama-sama (rush money). Aksi ini membuat kas arisan mengalami defisit parah, sehingga arisan tidak bisa dilanjutkan.

"Kami menilai tuntutan 3 tahun penjara sangat tidak adil dan hanya akan menimbulkan penderitaan berlipat ganda bagi terdakwa yang sudah menutup kekurangan pembayaran arisan dengan uang pribadi," lanjut Chairul.

Tim pengacara juga menekankan bahwa terdakwa memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan, dibuktikan dengan riwayat arisan sebelumnya yang berjalan lancar. Selain itu, mereka memohon keringanan atau pembebasan bagi YZ dengan pertimbangan bahwa terdakwa masih memiliki balita dan harus bertanggung jawab merawat orang tuanya yang sakit.

(R_win)

banner 400x130
banner 728x90