Ketua LPD Beluhu dan Rekannya Didakwa Korupsi Rp 20,29 Miliar

Modus Pinjaman Fiktif: Ketua LPD Beluhu Karangasem dan Wiraswasta Didakwa Rugikan Negara Rp 20 M

oleh : -
Modus Pinjaman Fiktif: Ketua LPD Beluhu Karangasem dan Wiraswasta Didakwa Rugikan Negara Rp 20 M

KABUPATEN KARANGASEM (Beritakeadilan.com, Bali)-Mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Beluhu, Ika Susetiyana Ambarwati (Terdakwa I), bersama seorang wiraswasta, Henny Kusmoyo (Terdakwa II), kini menghadapi meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar. Keduanya didakwa merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 20.292.147.000,00 (sekitar Rp 20,29 Miliar) melalui praktik penyaluran kredit fiktif dan restrukturisasi pinjaman yang melanggar prosedur.

Menurut surat dakwaan Nomor Register Perkara PDS-02/KR.ASEM/10/2025, dugaan tindak pidana korupsi ini berlangsung dalam rentang waktu yang panjang, yakni sejak tahun 2017 hingga 2024, bertempat di Kantor LPD Desa Adat Beluhu, Karangasem.

Terdakwa I, yang menjabat sebagai Ketua LPD sejak tahun 2005 hingga 2024, didakwa melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dengan Terdakwa II.

Modus utama yang digunakan adalah:

  1. Persetujuan Pinjaman Fiktif (Rp 17,19 Miliar): Terdakwa I menyetujui dan mencairkan pinjaman kredit yang diajukan oleh Terdakwa II dengan mengatasnamakan 87 nasabah fiktif. Pinjaman ini dicairkan tanpa dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan oleh Pedoman Standar Operasional (SOP) Administrasi LPD Tahun 2012 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017. Terdakwa II diduga menerima uang hasil pencairan tersebut dan menyalurkannya kembali kepada pihak lain tanpa dokumen resmi LPD.
  2. Restrukturisasi/Kompensasi Fiktif: Untuk menutupi kredit fiktif yang macet, Terdakwa I kembali mengeluarkan dana LPD dengan skema restrukturisasi/kompensasi pinjaman yang mengatasnamakan 86 nasabah fiktif lainnya. Proses ini dilakukan tanpa mematuhi syarat restrukturisasi yang diatur tegas dalam Pasal 14 Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017, termasuk kriteria peminjam yang harus memiliki etika baik dan prospek usaha yang layak.
     

Dakwaan primair menyatakan perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II dilakukan secara melawan hukum dan bertujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang bertentangan dengan UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara.

Berdasarkan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali (Laporan Nomor: PE.03.03/SR/LHP-323/PW22/5/2025 Tanggal 27 Mei 2025), perbuatan kedua terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 20.292.147.000,00.

Saat ini, kedua terdakwa, Ika Susetiyana Ambarwati dan Henny Kusmoyo, berada dalam tahanan rutan sejak awal Oktober 2025 dan menunggu proses persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Denpasar. (**)

banner 400x130
banner 728x90