4 Pejabat Terseret Korupsi Pengadaan Barang/Jasa PT ENM dan PT SDI

Dirut Migas Utama Jabar dan 3 Pejabat Didakwa Korupsi Proyek PT ENM-SDI di Bandung

oleh : -
Dirut Migas Utama Jabar dan 3 Pejabat Didakwa Korupsi Proyek PT ENM-SDI di Bandung

BANDUNG (Beritakeadilan.com, Jawa Barat)-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus mulai menyidangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan barang/jasa antara anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Energi Negeri Mandiri (PT. ENM) dengan PT. Serba Dinamik Indonesia (PT. SDI) yang terjadi pada kurun waktu 2022 hingga 2023.

Terdapat empat terdakwa utama yang disidangkan dalam berkas penuntutan terpisah, namun secara bersama-sama diduga terlibat dalam perbuatan melawan hukum ini. Para terdakwa tersebut meliputi:

Begin Troys, selaku Direktur Utama PT. Migas Hulu Jabar (yang kini menjadi Migas Utama Jabar PERSERODA). Nugroho Widiyantoro, S.T., selaku Direktur PT. Serba Dinamik Indonesia (PT. SDI). Ruli Adi Prasetya, selaku Direktur PT. Energi Negeri Mandiri (PT. ENM) periode 15 September 2020 hingga 20 Juli 2022. Rizki Hermadhani, yang menjabat ganda, yakni sebagai Kepala Divisi Strategi Portofolio PT. Migas Hulu Jabar (Januari 2022–Juli 2022) dan Direktur PT. Energi Negeri Mandiri (PT. ENM) (Juli 2022–Maret 2024).

Dalam dakwaan primair yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, disebutkan bahwa para terdakwa secara bersama-sama dan berturut-turut telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait proyek pengadaan barang/jasa antara PT. ENM dan PT. SDI.

Perbuatan tersebut diduga terjadi pada tahun 2022 sampai 2023, bertempat di Kantor PT. Migas Hulu Jabar (Migas Utama Jabar PERSERODA) dan Kantor PT. Energi Negeri Mandiri di Jalan Jakarta No. 40, Kota Bandung.

Dakwaan tersebut merujuk pada ketentuan yang mengatur tentang Tindak Pidana Korupsi, dan termasuk dalam yurisdiksi Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus. Berkas penuntutan tersebut tercatat dengan nomor perkara berurutan: 132/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg (atas nama Begin Troys), 133/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg (atas nama Nugroho Widiyantoro), 134/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg (atas nama Ruli Adi Prasetya), dan 135/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg (atas nama Rizki Hermadhani).

Pengungkapan kasus korupsi yang melibatkan pejabat BUMD dan pihak swasta ini menunjukkan komitmen penegak hukum dalam memberantas praktik rasuah yang merugikan keuangan negara atau daerah. Persidangan perdana ini akan menjadi awal pembuktian dugaan kerugian yang ditimbulkan dari proyek pengadaan barang/jasa fiktif atau mark-up tersebut. (****)

banner 400x130
banner 728x90