Jatanras Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Cimanggis
Pelaku Penganiayaan Korban Didorong dari Tangga di Cimanggis Diciduk di Jakarta Utara
KOTA DEPOK (Beritakeadilan.com, Jawa Barat)-Tim Opsnal Unit 1 Subdit Umum/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Cimanggis, Depok. Pelaku berinisial A berhasil diamankan setelah diduga melakukan kekerasan terhadap korban berinisial IN pada 30 September 2025.
Peristiwa kekerasan tersebut dilaporkan terjadi di Kecamatan Cimanggis, Depok. Berdasarkan keterangan korban, pelaku A melakukan tindak kekerasan dengan cara yang brutal, yaitu mencekik, memukul, dan puncaknya adalah mendorong korban dari tangga, yang mengakibatkan korban mengalami luka memar dan rasa sakit pada bagian kepala.
Menindaklanjuti laporan serius tersebut, Tim Opsnal Unit 1 Subdit Umum/Jatanras yang dipimpin oleh Kanit 1 Kompol Roland Olaf Ferdinan segera bergerak melakukan penyelidikan intensif. Melalui serangkaian observasi di beberapa lokasi dan kerja cepat di lapangan, tim akhirnya berhasil melacak dan mengamankan pelaku A di tempat persembunyiannya di Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara.
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, pada Sabtu (15/11/25), menegaskan bahwa kecepatan penindakan ini adalah wujud dari komitmen kepolisian.
“Tindakan cepat dan responsif ini merupakan komitmen Polda Metro Jaya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional dan proporsional,” ujar Kombes Budi Hermanto.
Kombes Budi Hermanto juga menambahkan bahwa dalam seluruh proses pengungkapan kasus, Polri tetap mengedepankan pendekatan humanis, menghormati hak-hak baik korban maupun pelaku, serta menjaga transparansi dalam setiap tahap penanganan perkara.
“Polri konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Setiap masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum,” tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah baju berwarna merah dan satu celana berwarna oranye yang dikenakan pelaku saat peristiwa penganiayaan terjadi. Saat ini, tersangka A telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut. (M.NUR)