Polda Metro Jaya Sita Ratusan Ball Pakaian Impor Ilegal, Amankan 9 Pelaku
Jaringan Ballpress Lintas Provinsi Dibongkar: Polda Metro Jaya Amankan Ratusan Koli Pakaian Bekas Ilegal
JAKARTA SELATAN (Beritakeadilan.com, DK Jakarta)-Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menunjukkan komitmen tegasnya dalam mengawal kebijakan pemerintah terkait penertiban barang impor ilegal. Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan besar perdagangan pakaian bekas impor (dikenal sebagai ballpress) dan mengamankan total 207 koli (ball) pakaian siap edar serta sembilan terduga pelaku.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada 12 November 2025 mengenai aktivitas truk engkel bermuatan pakaian bekas di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dari pemeriksaan awal, tim kepolisian yang dipimpin oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan satu unit truk engkel yang memuat 23 koli pakaian bekas impor dan menangkap sopir berinisial D.
Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga ke pusat peredaran di Pasar Senen, Jakarta Pusat. Di sana, polisi mengamankan I selaku koordinator penerima barang. Keterangan dari I membuka tabir adanya dua truk lain yang sedang dalam perjalanan menuju Jakarta.
Tim langsung bergerak cepat ke Padalarang, Bandung Barat, dan berhasil mencegat serta mengamankan dua truk engkel, tiga mobil boks, satu mobil Avanza, beserta tujuh sopir dan kenek. Total barang bukti yang disita dari lokasi kedua ini mencapai 184 koli pakaian bekas impor. Seluruh barang bukti dan sembilan terduga pelaku kini diamankan di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, menegaskan bahwa penindakan ini adalah wujud konkret kepolisian dalam melindungi perekonomian nasional.
“Penindakan ini bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU. Barang bukti serta para saksi sudah kami amankan, dan penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum,” tegas Kombes Edy Suranta.
Senada dengan itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Presiden menekankan pentingnya penertiban impor barang bekas tanpa mematikan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa arahan Presiden adalah memastikan adanya substitusi produk lokal bagi para pedagang thrifting.
“Saat melakukan penindakan pembatasan terhadap barang-barang bekas, arahan Pak Presiden adalah memikirkan substitusi produk,” kata Maman.
Instruksi ini diperkuat oleh komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah menginstruksikan seluruh jajaran Polri untuk konsisten menindak segala bentuk penyelundupan pakaian bekas impor.
“Saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan. Siapapun yang terlibat penyelundupan akan ditindak tegas,” tandas Kapolri. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya Polri dalam meningkatkan pelayanan publik melalui kehadiran yang cepat, humanis, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat serta stabilitas perekonomian nasional. (M.NUR)