Skandal Rp 3,1 Miliar: Terdakwa Made Kuta & Peran TPT Ngakan Anom

Vonis Eks Kadis PMPTSP Buleleng Mengejutkan: I Made Kuta Dihukum 4,5 Tahun, Jauh di Bawah Tuntutan 6 Tahun JPU

oleh : -
Vonis Eks Kadis PMPTSP Buleleng Mengejutkan: I Made Kuta Dihukum 4,5 Tahun, Jauh di Bawah Tuntutan 6 Tahun JPU
Eks Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) nonaktif, I Made Kuta

DENPASAR (Beritakeadilan.com, Bali)– Sidang putusan kasus korupsi pemerasan dalam jabatan yang melibatkan perizinan di Kabupaten Buleleng menghadirkan kejutan. Eks Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) nonaktif, I Made Kuta (54), divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat (24/10/2025), Majelis Hakim memutuskan:

Vonis Penjara: 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan. Denda: Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), subsider 3 (tiga) bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan signifikan dibandingkan tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut I Made Kuta dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun.

Kasus ini berpusat pada praktik pemerasan dalam pengurusan izin di Dinas PMPTSP Buleleng yang berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2024. Praktik korupsi ini dilakukan secara bersama-sama oleh:

I Made Kuta (Eks Kadis PMPTSP Buleleng).
Ngakan Anom Diana Kesuma Negara (Pejabat Teknis di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang/PUTR Buleleng).
Dari praktik ini, Terdakwa I Made Kuta disebut telah meraup keuntungan pribadi hingga mencapai Rp 3,117 miliar.

Terdakwa Ngakan Anom Diana Kesuma Negara, S.T. didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama dengan I Made Kuta (Eks Kadis PMPTSP, dituntut terpisah). Terdakwa adalah Tim Penilai Teknis (TPT) Bangunan Gedung di Dinas PUTR Buleleng. Kewenangan TPT berdasarkan Pasal 235 PP No. 16 Tahun 2021 meliputi:

Memeriksa dokumen rencana teknis Bangunan Gedung terhadap pemenuhan Standar Teknis. Memberikan pertimbangan teknis dalam proses konsultasi perencanaan Bangunan Gedung.

Terdakwa menyalahgunakan kewenangannya selaku TPT untuk memaksa pemohon Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk membayar sejumlah uang. Modus operandi utamanya adalah:

Menyalahi Kode Etik: Terdakwa menjalankan tugas tidak secara profesional, objektif, menghambat proses konsultasi PBG, dan memiliki konflik kepentingan, bertentangan dengan Pasal 235 ayat (5) PP No. 16 Tahun 2021.

Pembuatan Dokumen Palsu: Terdakwa membuat dokumen teknis (gambar layout, siteplan, denah, dll.) yang seharusnya dibuat oleh arsitek bersertifikat keahlian (SKA). Terdakwa bahkan melakukan scan tanda tangan arsitek yang memiliki SKA dan menempelkannya pada gambar yang dibuatnya atau drafternya, padahal pemilik SKA tidak pernah diminta membuat gambar dan tidak menerima bayaran.

Mematok Biaya Ilegal: Bekerja sama dengan I Made Kuta dan Komang Joni Sukriantana, Terdakwa menetapkan biaya pengurusan PBG, termasuk biaya gambar (Rp 700.000,- per unit) yang menjadi bagian dari biaya total Rp 1.470.000,- per unit yang dibebankan kepada pemohon.

Ancaman Penolakan: Pemohon PBG merasa takut permohonan mereka akan ditolak jika tidak membayar biaya tambahan yang disepakati Terdakwa.

Terdakwa Ngakan Anom Diana Kesuma Negara, S.T. didakwa telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp609.200.000. (****)

banner 400x130
banner 728x90