Dua Direktur PT Best Prima Energi Didakwa Terlibat Pengangkutan Batubara Tanpa Izin

oleh : -
Dua Direktur PT Best Prima Energi Didakwa Terlibat Pengangkutan Batubara Tanpa Izin
Foto: Sidang perdana kasus batubara ilegal PT Best Prima Energi di Pengadilan Negeri Surabaya, menghadirkan dua direktur sebagai terdakwa.

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Surabaya menggelar sidang perdana perkara dugaan pertambangan batubara ilegal yang menyeret dua terdakwa, yakni Chairil Almuthari dan Yuyun Hermawan, Direktur PT Best Prima Energi. Sidang berlangsung di Ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (11/11/2025), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Etik Dilla Rahmawati, SH., MH.

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Silfi Yanti Zulfia, SH., MH., didampingi Hakim Anggota Wiyanto, SH., MH., dan Rudito Surotomo, SH., MH. Meski menjalani sidang terpisah, kedua terdakwa dihadirkan bersamaan dalam persidangan yang menghadirkan dua saksi dari pihak PT Meratus Line, yakni Arimuti, Direktur Eksekutif Meratus, dan Atmojo, karyawan perusahaan tersebut.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi Arimuti menjelaskan bahwa perusahaannya hanya berperan sebagai jasa pengangkut.
“Kami dari perusahaan Meratus hanya jasa pengangkut, dan kami mendapat orderan dari Yuyun Hermawan selaku Direktur PT Best Prima Energi untuk mengangkut batubara menggunakan KM Meratus Cilegon SL236S, berangkat dari Pelabuhan Kalimantan Timur Kariangau Terminal Balikpapan menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” ujarnya di ruang sidang.

Saksi menambahkan, pada 2 Juli 2025, kapal KM Meratus Cilegon SL236S membawa 57 kontainer berisi batubara dan bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Setelah proses bongkar muat, seluruh kontainer ditempatkan di Blok G Depo Meratus Tanjung Batu, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Surabaya.

Hakim Ketua Silfi Yanti Zulfia kemudian menegaskan kepada kedua terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum, apakah benar keterangan saksi tersebut.
“Benar, Yang Mulia,” jawab kedua terdakwa singkat.

Keduanya diduga kuat menyuruh, turut serta melakukan, serta menampung dan memanfaatkan hasil tambang batubara tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, serta Pasal 104 dan 105 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

JPU Etik Dilla Rahmawati mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 161 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah berturut-turut melalui UU Nomor 3 Tahun 2020, UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), hingga UU Nomor 2 Tahun 2025. Dakwaan tersebut juga diperkuat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Dengan dakwaan ini, kedua terdakwa terancam pidana penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku atas kegiatan pertambangan batubara ilegal tanpa izin usaha pertambangan (IUP) atau izin sejenisnya.(**)

banner 400x130
banner 728x90