Polres Kediri Kota Polda Jatim Ungkap 8 Kasus Kejahatan, Amankan 9 Tersangka dalam Operasi Sikat Semeru 2025
KOTA KEDIRI (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota Polda Jawa Timur kembali menorehkan prestasi gemilang. Melalui Operasi Sikat Semeru 2025 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 22 Oktober hingga 2 November 2025, aparat berhasil mengungkap delapan kasus tindak pidana dan mengamankan sembilan tersangka dari berbagai aksi kejahatan di wilayah hukumnya.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana S.Tr.K., S, dalam konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, Rabu (12/11/2025).
AKP Cipto menjelaskan, dari delapan kasus yang berhasil diungkap, sebagian besar merupakan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), dan penganiayaan atau kejahatan jalanan.
“Ada sebanyak sembilan orang kita amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas AKP Cipto.
Dari total pengungkapan tersebut, Polres Kediri Kota bahkan melampaui target Polda Jatim yang hanya menetapkan lima perkara untuk diungkap. “Kami diberikan target lima kasus, namun berhasil mengungkap delapan perkara, terdiri dari lima target dan tiga non-target,” jelasnya.
AKP Cipto menambahkan, capaian ini merupakan hasil sinergi antar-satgas operasi, mulai dari bidang intelijen, penegakan hukum (Gakkum), hingga seluruh unsur pelaksana Operasi Sikat Semeru di tingkat Polres Kediri Kota.
Dalam kesempatan tersebut, polisi membeberkan identitas para tersangka yang terlibat dalam berbagai kasus pencurian.
Kasus curanmor antara lain melibatkan tersangka BC yang mencuri sepeda motor di Desa Jatirejo, Kecamatan Banyakan, dan ASJ yang mencuri motor di Desa Bulu, Kecamatan Semen, lalu menukarkannya dengan satu pucuk senapan angin.
Sementara itu, EK mencuri motor di sebuah kos di Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri, dan S melakukan aksi serupa di pinggir jalan Desa Maesan, Kecamatan Mojo.
Tersangka GP diamankan setelah mencuri motor di Kelurahan Jamsaren, Kecamatan Pesantren, sedangkan SE mencuri kendaraan di area parkir Superindo Jalan Hasanudin, Kota Kediri.
Untuk kasus pencurian dengan pemberatan (curat), tersangka PP dan SK mencuri proyektor serta printer di Desa Manyaran, Kecamatan Banyakan, sedangkan LKN membobol rumah seorang guru di Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan, dan mencuri sejumlah uang tunai.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa sepeda motor, laptop, proyektor, senapan angin sepanjang 72 sentimeter, serta uang tunai sekitar Rp14 juta.
“Seluruh barang bukti ini merupakan hasil sitaan dari para tersangka maupun alat yang digunakan dalam menjalankan aksinya,” terang AKP Cipto.
Lebih lanjut, ia berharap hasil operasi ini dapat menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan, sekaligus peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kriminalitas di sekitar mereka.
“Operasi Sikat Semeru ini diharapkan mampu menekan angka kejahatan seperti curanmor, curat, dan kejahatan jalanan lainnya. Mari kita bersama-sama menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Kediri Kota,” pungkas AKP Cipto Dwi Leksana.(**)