Satreskrim Polres Pamekasan periksa Wahyu Budianto soal laporan ayahnya
Dugaan Penggelapan Mobil Mewah Bos Rokok Ayunda ke Polisi, Pelapor Penuhi Panggilan Polisi
KABUPATEN PAMEKASAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Kasus keluarga antara ayah dan anak mencuat di Kabupaten Pamekasan. Seorang pemuda bernama Wahyu Budianto (24) resmi melaporkan ayah kandungnya, Bambang Budianto (47), yang juga pemilik Perusahaan Rokok (PR) Ayunda, atas dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil mewah Mitsubishi Pajero Sport.
Wahyu memenuhi panggilan klarifikasi di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan pada Selasa (11/11/2025), didampingi Sukardi, salah satu kuasa hukumnya dari Kantor Hukum D’Firmansyah & Rekan.
“Klien kami diperiksa di ruang Idik 2 Satreskrim Polres Pamekasan setelah laporannya dilimpahkan dari Polda Jawa Timur sejak 24 Oktober 2025. Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam, mulai pukul 13.30 hingga 16.30 WIB,” jelas Sukardi usai mendampingi Wahyu.
ementara itu, Dodik Firmansyah, anggota tim kuasa hukum Wahyu, mengapresiasi langkah cepat penyidik Satreskrim Polres Pamekasan dalam menindaklanjuti laporan kliennya.
“Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan dugaan penggelapan ini kepada penyidik. Kami yakin perkara ini ditangani secara objektif dan transparan. Semua bukti pendukung telah kami serahkan,” ujar Dodik.
Menurutnya, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/2008/X/RES.1.11.2025/Satreskrim, tertanggal 27 Oktober 2025, serta memanggil pelapor untuk memberikan keterangan tambahan.
Kasus ini bermula dari laporan Wahyu yang menuduh ayahnya, Bambang Budianto, menguasai secara tanpa hak satu unit Mitsubishi All New Pajero Sport Dakar 4X2 warna hitam mika tahun 2022, bernomor polisi M–805–AYU.
Mobil tersebut diketahui dibeli oleh Wahyu di Dealer PT Bumen Redja Abadi melalui pembiayaan CIMB Niaga Auto Finance, dan telah dinyatakan lunas pada 27 September 2025.
Meski BPKB kendaraan berada di tangan Wahyu, mobil tersebut masih dikuasai oleh Bambang. Upaya Wahyu untuk meminta pengembalian kendaraan sudah dilakukan dua kali melalui somasi resmi, namun tidak mendapat tanggapan.
“Karena permintaan tidak direspons, klien kami akhirnya menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polda Jawa Timur,” tegas Dodik Firmansyah. Laporan tersebut telah terdaftar dengan Nomor LP/B/1516/X/2025/SPKT/POLDA JATIM tertanggal 21 Oktober 2025, dengan objek laporan satu unit Pajero Sport Dakar 4X2 warna hitam mika bernopol M–805–AYU.
Kini, kasus dugaan penggelapan itu tengah dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Pamekasan setelah pelimpahan dari Polda Jawa Timur. (***)