Dijerat UU Darurat, terancam hukuman hingga 20 tahun penjara

Suami Istri Asal Ponorogo Ditangkap Jual Senjata Api Ilegal ke Luar Kota

oleh : -
Suami Istri Asal Ponorogo Ditangkap Jual Senjata Api Ilegal ke Luar Kota
Foto: Polres Ponorogo ungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan oleh sepasang suami istri.

KABUPATEN PONOROGO (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus kepemilikan dan penjualan senjata api ilegal yang dilakukan sepasang suami istri asal Kecamatan Jenangan.

Kedua pelaku, GY (45) dan MWW (41), warga Plalangan, Ponorogo, diamankan bersama barang bukti satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan 13 butir amunisi aktif.

Wakapolres Ponorogo Kompol Ari Bayuaji menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan berupa jual beli senjata api. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob langsung melakukan penyelidikan mendalam.

Hasilnya, petugas berhasil menangkap MWW di Terminal Seloaji Ponorogo saat hendak menaiki bus dengan membawa senjata api rakitan yang rencananya akan dijual.

“Dari hasil pemeriksaan, MWW mengaku akan menjual senjata api rakitan milik suami sirinya (GY) yang berada di Depok, Jawa Barat,” jelas Kompol Ari, Senin (10/11/2025). Petugas kemudian mengembangkan kasus dan berhasil menangkap GY di Depok, Jawa Barat. Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku membeli senjata api beserta amunisi dari seorang warga Ngawi seharga Rp35 juta.

Awalnya pasangan tersebut berdalih hanya ingin memiliki senjata untuk keperluan pribadi. Namun hasil pendalaman menunjukkan senjata itu akan dijual kembali untuk memenuhi kebutuhan ekonomi rumah tangga.

“Kami masih terus mendalami motif dan jaringan yang terlibat dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal ini,” tambah Kompol Ari. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.

“Ancaman hukuman dalam pasal tersebut sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga penjara sementara maksimal 20 tahun,” tegasnya. (***)

banner 400x130
banner 728x90