Manager keuangan dua yayasan dituntut tiga tahun penjara di PN Surabaya
Gelapkan Dana Yayasan Rp 2,4 Miliar untuk Investasi Bodong, Linda Mariani Dituntut 3 Tahun Penjara
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Kasus penggelapan dana yayasan kembali mencuat di Kota Surabaya. Seorang wanita bernama Linda Mariani, yang menjabat sebagai Manager Keuangan Yayasan Pendidikan Khairunnas dan Yayasan Nurul Hayat dengan nomor perkara 2060/Pid.B/2025/PN Sby, dituntut tiga tahun penjara setelah terbukti menyalahgunakan dana yayasan senilai Rp2,4 miliar untuk investasi bodong.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/10/2025), dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak.
Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Mariani dengan pidana penjara selama tiga tahun dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.
Kasus ini bermula ketika terdakwa memindahkan dana dari sejumlah rekening sekolah di bawah naungan Yayasan Pendidikan Khairunnas ke rekening pribadinya dan ke rekening lain. Aksi itu dilakukan dalam kurun waktu hanya lima hari, yakni 7–10 Desember 2024, dengan total mencapai Rp2,48 miliar.
Linda mengaku uang tersebut digunakan untuk investasi yang ternyata bodong. Dalam persidangan, ia menyebut tidak menggunakan uang untuk kepentingan pribadi.
“Saya ditipu investasi, uang yayasan saya pakai untuk investasi. Saya sudah kembalikan Rp70 juta,” ujar Linda di hadapan hakim. Berdasarkan hasil audit, dana yang sempat dikembalikan hanya Rp105,5 juta, sedangkan sisanya Rp2,37 miliar belum dikembalikan.
Barang bukti yang dihadirkan di persidangan di antaranya rekaman transaksi bank, dokumen yayasan, slip gaji, serta satu unit laptop Lenovo IdeaPad merah yang dikembalikan kepada pihak yayasan melalui saksi Drs. Moch. Djuhari.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (13/11/2025) mendatang dengan agenda putusan hakim.
Yayasan Pendidikan Khairunnas sendiri menaungi 13 lembaga pendidikan mulai dari PAUD hingga SMA di berbagai daerah, seperti Surabaya, Tuban, Bojonegoro, Gresik, Malang, Madiun, dan Sampang. (****)