Polisi temukan sabu dan empat pil ekstasi di kamar kos terdakwa

Modal Rp 3,2 Juta untuk Pesta Narkoba, Andri Ferdian Tertangkap Usai Beli Sabu dan Ekstasi dari Musrifah

oleh : -
Modal Rp 3,2 Juta untuk Pesta Narkoba, Andri Ferdian Tertangkap Usai Beli Sabu dan Ekstasi dari Musrifah
Terdakwa Andri Ferdian

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Peredaran narkoba di Surabaya kembali terbongkar. Seorang pria bernama Andri Ferdian bin Ahmad Aswan harus duduk di kursi pesakitan setelah tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu dan pil ekstasi hasil transaksi dengan seorang perempuan bernama Musrifah binti Rudi.

Kasus ini terungkap setelah tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap terdakwa di depan kamar kosnya di Jl. Dukuh Kupang Barat XVII No.12, Surabaya, pada Kamis (31/7/2025) siang. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1 poket sabu seberat 0,418 gram, serta 4 butir pil ekstasi berlogo Kepala Mario dan TMT dengan total berat lebih dari 1,4 gram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia dari Kejari Surabaya dalam dakwaannya nomor perkara 2326/Pid.Sus/2025/PN Sby menyebut, terdakwa membeli sabu dan ekstasi dengan total Rp3,2 juta untuk digunakan sendiri.

“Terdakwa melakukan pemufakatan jahat tanpa hak untuk membeli dan menerima narkotika golongan I,” ujar JPU saat membacakan dakwaan di ruang Kartika, PN Surabaya.

Berdasarkan kronologi, pada Sabtu (26/7/2025) terdakwa menghubungi Musrifah untuk membeli 4 butir ekstasi seharga Rp1,8 juta dan mentransfer uang tersebut ke rekening Bank Permata atas nama Musrifah. Empat hari kemudian, pada Rabu (30/7/2025), Andri kembali memesan 1 poket sabu seharga Rp1,4 juta melalui rekening yang sama.

Malam harinya, terdakwa datang ke kos Musrifah di Jl. Kanwa No.5, Wonokromo, untuk mengambil barang pesanannya, lalu pulang ke kosnya di Dukuh Kupang. Namun, esok harinya, polisi yang telah mengantongi informasi keberadaannya langsung melakukan penangkapan.

Saksi polisi Sandi Dikjaya Fitroh dalam persidangan menjelaskan,

“Kami temukan sabu dan empat pil ekstasi di laci kamar terdakwa. Ia mengaku membeli dari Musrifah. Saat ditangkap, terdakwa tidak sedang mengonsumsi narkoba,” ungkapnya.
Sidang yang dipimpin majelis hakim PN Surabaya akan dilanjutkan pada Rabu (12/11/2025) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. (****)

banner 400x130
banner 728x90