Aset Rp 70 miliar disita, penyidikan kasus Pelindo–APBS berlanjut
Kejari Tanjung Perak Sita Rp 70 Miliar dalam Kasus Korupsi Pelindo–APBS, 41 Saksi Diperiksa
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Jaksa resmi menyita uang tunai senilai Rp70 miliar sebagai barang bukti dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak oleh PT Pelindo Regional 3 bersama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) untuk tahun anggaran 2023–2024.
Penyitaan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Surabaya, Rabu (5/11/2025). Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ricky Setiawan, menegaskan bahwa langkah itu merupakan bagian dari proses pembuktian serta upaya pemulihan kerugian negara.
“Tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang tunai Rp70 miliar. Dana ini akan diajukan dalam persidangan sebagai barang bukti dan bagian dari pelaksanaan keadilan restoratif,” ujar Ricky.
Menurut Ricky, dana tersebut dititipkan pada rekening penampungan lainnya (RPL) Kejaksaan RI melalui bank BUMN rekanan hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Berdasarkan putusan pengadilan akan ditentukan berapa kerugian negara dan berapa nilai uang pengganti yang wajib dibayarkan para terdakwa,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa lebih dari 41 saksi serta sejumlah ahli. Penggeledahan juga dilakukan di kantor PT Pelindo Sub Regional 3 dan PT APBS pada Kamis (9/10/2025).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen proyek, dua laptop, dan beberapa telepon genggam yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi pengerukan kolam pelabuhan.
“Kami mendapatkan dokumen hard copy dan elektronik sebagai petunjuk penting pembuktian,” tegas Ricky.
Penyidikan saat ini memasuki tahap penajaman alat bukti. Jaksa akan segera mengumumkan pihak yang bertanggung jawab.
“Jika alat bukti telah memenuhi syarat dan tim memiliki keyakinan, segera kami umumkan siapa yang dimintai pertanggungjawaban hukum,” tutur Ricky.
Sesuai Arahan Jaksa Agung
Ricky menambahkan, penanganan perkara sesuai SOP dan sejalan dengan arahan Jaksa Agung dalam program prioritas nasional, khususnya mengenai pemberantasan korupsi.
Selain penindakan, Kejari turut membantu Pelindo memperbaiki tata kelola perusahaan berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagai bagian dari keadilan rehabilitatif.
Kasus ini menjadi atensi publik karena proyek pengerukan kolam pelabuhan memiliki peran penting dalam kelancaran arus barang di Pelabuhan Tanjung Perak, salah satu pelabuhan utama di Indonesia timur.
“Pengembalian uang negara tidak menghentikan proses pidana. Perkara akan tetap dituntaskan sesuai aturan,” tegas Ricky. (***)