Nilai tanah Rp350 juta diduga disulap jadi Rp90 juta dalam AJB

Bongkar Manipulasi Harga AJB di Blitar: Ahli Ungkap Potensi Korupsi dalam Jual Beli Tanah

oleh : -
Bongkar Manipulasi Harga AJB di Blitar: Ahli Ungkap Potensi Korupsi dalam Jual Beli Tanah
Dugaan Korupsi AJB Tanah Rp 260 Juta di Blitar, Ahli Hukum Sebut Peralihan Hak Tidak Sah

KOTA BLITAR (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Sidang perkara sengketa tanah di Kabupaten Blitar kembali mencuri perhatian publik. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Blitar pada Kamis (30/10/2025), terungkap dugaan manipulasi harga pada Akta Jual Beli (AJB) tanah yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Kasus ini bermula dari pembelian tanah oleh Aris, pemilik baru Sertifikat Hak Milik (SHM), dari pemenang lelang atas nama almarhumah Rahayu. Meski nilai sebenarnya diperkirakan mencapai Rp350 juta, dokumen AJB justru mencantumkan angka Rp90 juta. Selisih harga tersebut diduga disengaja untuk mengelabui proses administrasi dan mengurangi kewajiban pajak negara.

Ahli hukum Universitas Brawijaya Malang, Prof. Dr. Iwan Permadi, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa manipulasi harga AJB bukan hanya cacat administratif, melainkan telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

“AJB yang tidak ditulis sesuai fakta dapat batal demi hukum dan merugikan negara. Ini masuk dalam kategori tindak pidana,” tegas Prof. Iwan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ari Kuriawan. Ia juga menduga adanya kolusi antara pembeli dan oknum notaris dalam penyusunan AJB, serta menilai proses lelang tanah sebelumnya cacat prosedur.

Kasus ini mencuat setelah Aris melaporkan Parti ke Polres Blitar pada 20 Desember 2024 dengan tuduhan penyerobotan tanah. Namun, keluarga Parti justru mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait proses lelang tanah yang menjadi jaminan di Bank PT PNM Madani.

Prof. Iwan menambahkan, kepemilikan tanah belum sah sebelum penguasaan fisik dan proses eksekusi pengosongan dilakukan.

“Pemenang lelang wajib mengajukan eksekusi pengosongan kepada PN, sesuai SEMA No. 4 Tahun 2014 dan pedoman resmi Kejaksaan,” jelasnya. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Advokat Joko Siswanto, S.Kom., S.H., CTA, bersama timnya menilai perkara ini semestinya berada dalam ranah perdata, bukan pidana.

“Penyidik hanya melihat kebenaran formil, padahal untuk menemukan kebenaran materiil harus ditelusuri asal usul tanahnya,” kata Joko. Sidang akan kembali digelar dalam waktu dekat, dan publik menantikan kelanjutan kasus yang menyeret dugaan praktik manipulasi AJB dan potensi kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. (***)

banner 400x130
banner 728x90