Mantan kasir didakwa gelapkan dana perusahaan lewat mark up fiktif rutin
Empat Tahun Manipulasi Laporan, Eks Kasir PT Tripalindo Gasak Rp7,9 Miliar
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Praktik penggelapan dana perusahaan dalam jumlah fantastis dengan nomor perkara 31/Pid.Pra/2025/PN Sby disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mantan kasir PT Tripalindo Trans Mix, Gaya Desicha Fani Hansa, didakwa menggelapkan dana perusahaan hingga Rp7,9 miliar melalui laporan keuangan fiktif dan mark up selama periode 2014–2018.
- BACA: Kasus Penggelapan Rp 7,9 Miliar di Surabaya: Mantan Kasir PT Tripalindo Trans Mix Didakwa Rekayasa Laporan Keuangan
- BACA: Kasir PT Tripalindo Didakwa Gelapkan Dana Rp7,9 Miliar Selama 4 Tahun
Sidang yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (28/10/2025), dipimpin hakim Sih Yuliarti dan menghadirkan saksi tambahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa memanipulasi laporan pembayaran operasional perusahaan dengan menaikkan nilai pengeluaran di luar bukti kas keluar (BKK) yang diajukan para kepala lapangan.
“Terdakwa melakukan penggelapan dalam jabatan secara berlanjut sejak tahun 2014 hingga Oktober 2018,” tegas JPU. Aksi tersebut menyebabkan kerugian perusahaan mencapai Rp7.907.601.090, berdasarkan audit Kantor Akuntan Publik Lucky Kartanto SE., SH., MSA., Ak., CPA & Rekan.
Sebagai kasir, terdakwa bertugas membayar kebutuhan operasional dan mencatat transaksi perusahaan. Namun, ia diduga menambahkan biaya palsu dan memperbesar nominal pengeluaran, mulai dari pengadaan material proyek hingga uang konsumsi dan operasional harian.
Selisih mencolok terungkap setelah Direktur PT Tripalindo Trans Mix, Setiono Limantono, menerima laporan keuangan dari kepala keuangan perusahaan pada Oktober 2018.
Terdakwa sempat berjanji mengembalikan uang dengan menyerahkan dua mobil, satu motor, dan uang tunai Rp100 juta melalui orang tuanya. Namun kemudian menghilang dan perusahaan memutuskan membawa kasus ini ke ranah hukum melalui laporan ke Polda Jatim.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa, 4 November 2025, dengan agenda saksi meringankan dari pihak terdakwa. (****)