Manipulasi laporan keuangan terungkap usai audit internal perusahaan
Kasir PT Tripalindo Didakwa Gelapkan Dana Rp7,9 Miliar Selama 4 Tahun

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Sidang perkara dugaan penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Gaya Desicha Fani Hansa, mantan kasir PT Tripalindo Trans Mix, kembali digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (9/10/2025).
Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Sih Yuliarti ini berlangsung secara offline dan menarik perhatian publik karena nilai kerugian perusahaan mencapai Rp7,9 miliar.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak menyebutkan bahwa terdakwa melakukan penggelapan dalam jabatan secara berlanjut sejak 2014 hingga Oktober 2018.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, karena secara sistematis memanipulasi laporan keuangan perusahaan untuk keuntungan pribadi.
“Terdakwa secara sadar membuat laporan keuangan fiktif dan mark up pengeluaran melebihi bukti kas keluar yang sah,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Dari hasil audit Kantor Akuntan Publik Lucky Kartanto, SE., SH., MSA., Ak., CPA & Rekan, ditemukan bahwa PT Tripalindo Trans Mix, yang berlokasi di Jalan Komering No.14, Surabaya, menderita kerugian mencapai Rp7.907.601.090,-.
Audit menunjukkan, sejak 2014 hingga 2018 terdakwa rutin memalsukan laporan biaya operasional — mulai dari pembelian material proyek, bahan bakar, hingga pengeluaran fiktif lainnya.
Sebagai kasir, Gaya Desicha bertugas mengelola pembayaran pelaksana lapangan dan mencatat pengeluaran rutin perusahaan. Dalam praktiknya, ia membuat laporan pengeluaran ganda dan fiktif yang diserahkan tiap minggu kepada bagian keuangan.
Selisih jumlah antara laporan terdakwa dan Bukti Kas Keluar (BKK) yang sah kemudian menimbulkan perbedaan mencolok pada pembukuan perusahaan. Direktur PT Tripalindo, Setiono Limantono, baru menyadari adanya kejanggalan setelah laporan dari Kepala Keuangan Eliana, pada Oktober 2018.
Awalnya, pihak perusahaan sempat mencoba menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
Orang tua terdakwa bahkan menyerahkan dua mobil (Honda Jazz dan BR-V), satu motor Kawasaki Ninja 250 cc, dan uang Rp100 juta sebagai jaminan pengembalian dana.
Namun, karena tidak ada penyelesaian tuntas, RUPS perusahaan memutuskan melapor ke SPKT Polda Jatim pada akhir Oktober 2018. Sejak itu, terdakwa diketahui tidak lagi masuk kerja.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak perusahaan dan penyidik. Majelis hakim menegaskan pentingnya pembuktian menyeluruh terhadap laporan keuangan yang telah dimanipulasi oleh terdakwa.
Jika terbukti bersalah, terdakwa terancam hukuman penjara hingga 5 tahun sesuai pasal penggelapan dalam jabatan yang berlaku. (red)